SURABAYA – Surat tuntutan terhadap Basis grup band Boomerang, Hubert Henry Limahelu yang terjerat kasus narkoba kembali batal dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/10/2019).
Batalnya tuntutan yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa ternyata sudah kedua kalinya. Hal itu terjadi pada sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan tersebut.
“Surat tuntutan belum siap yang mulia, mohon waktu satu minggu lagi,” ujar JPU Ali Prakoso kepada majelis hakim Anne Rusiana dalam ruang sidang Garuda PN Surabaya, (14/10).
Merespon pernyataan JPU Ali Prakoso, langsung dipenuhi Hakim Anne Rusiana dan menunda pembacaan surat tuntutan pada sidang selanjutnya, tepatnya pekan depan.
“Yasudah, sidang ditunda satu minggu. Sidang hari ini dinyatakan selesai,” jelas Hakim Anne Rusiana dilanjut dengan mengetok palu pertanda sidang berakhir.
Terpisah, Henry mengaku tidak keberatan dengan ditundanya pembacaan surat tuntutannya untuk yang kedua kali.
“Saya mengikuti aja mas, nggak masalah,” ujarnya pada wartawan.
Senada dengan Henry, Robert Mantinia selaku ketua tim penasehat hukumnya juga tidak mempermasalahkan penundaan pembacaan surat tuntutan JPU.
“Kita tetap menghormati, karena ada mekanisme administrasi internal yang mungkin belum selesai. Kita tunggu saja minggu depan. Kami berharap Henry di rehabilitasi sesuai dengan fakta persidangan, Dia (Henry) adalah pengguna aktif,” katanya.
Untuk diketahui, Henry diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus kepemilikan tiga bungkus ganja. Dalam persidangan, Henry mengaku telah mengkonsumsi ganja sejak tahun 1982.
Saat ditangkap Polisi, Ganja tersebut dibeli Henry dari Michale Amos (berkas perkara terpisah) seharga Rp 400 ribu untuk dikonsumsi sendiri.
Dalam kasus ini, Henry didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ady).