SURABAYA – Upaya preventif mengantisipasi penyebaran virus corona baru dikenal Corona Virus Disease (Covid) 19 dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terhitung pada hari ini, Senin (23/3/2020) PN Surabaya membatasi pengunjung.
Martin Ginting selaku Humas PN Surabaya membenarkan, pembatasan pengunjung di dalam persidangan merupakan salah satu langkah pencegahan wabah virus corona yang kini sudah masuk di Jawa Timur.
Ginting menyebut, selain advokat, wartawan dan saksi-saksi hingga aparat kepolisian dilarang masuk dalam persidangan. Penerapan tersebut juga diberlakukan kepada keluarga tahanan yang hendak masuk di Pengadilan.
“Pembatasan pengunjung ini kami lakukan secara ketat, apalagi keluarga terdakwa yang ingin hadir di persidangan. Yang diperbolehkan hadir ke pengadilan hanya saksi-saksi, wartawan, pengacara dan aparat keamanan,” ujar Ginting saat dikonfirmasi awak media, Senin (23/3/2020)
Meskipun, penerapan sistem satu pintu untuk keluar masuk diberlakukan. Masyarakat masih bisa diizinkan masuk ke Pengadilan, jika menggunakan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
“Jika nanti ada yang mau masuk, kami periksa dulu suhu tubuhnya menggunakan termo gun dan diwajibkan untuk mencuci tangan. Karena kami sudah menyediakan cairan hand sanitizer serta wastafel. Tapi kalau yang bergelombol kita larang masuk, tidak termasuk dalam layanan,” tandasnya.
Dengan adanya aturan tersebut, Ginting berharap kepada pihak keluarga terdakwa untuk bisa mengerti dengan kondisi saat ini. Selain itu, kebijakan ini dilakukan hanya untuk sementara waktu, mengingat kepentingan penyelamatan kebersamaan.
“Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya telah mengambil langkah ini, membatasi masyarakat berkunjung ke Pengadilan hingga waktu yang belum ditentukan,” katanya. (Ady)