JAKARTA – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memastikan kemenangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin tidak akan terbentur pasal 6A Ayat 3 UUD 1945.
Pernyataan pakar hukum tata negara itu menanggapi sejumlah pihak yang mempertanyakan hasil quick count yang menyebut keunggulan Jokowi-Ma’ruf di atas 50 persen belum tentu membuat Jokowi melenggang ke istana lagi karena terbentur UUD.
Dinyatakan dalam Pasal 6a Ayat 3 UUD 1945 bahwa, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Sejumlah kalangan menilai dalam pasal tersebut ada tiga syarat dalam memenangkan Pilpres, yakni memperoleh suara lebih dari 50 persen, memenangkan suara setengah dari jumlah provinsi (17 Provinsi) dan terakhir, di 17 Provinsi lainnya kalah minimal suara 20 persen. Sedangkan persoalan tafsir kemenangan itu menurut Yusril telah selesai pada tahun 2014.
“Jangan lupa masalah itu sudah diputus MK tahun 2014. MK memutuskan kalau pasangan capres hanya dua, maka yang berlaku adalah suara terbanyak, tanpa memperhatikan sebaran pemilih lagi,” kata Yusril di Jakarta, Sabtu (20/4).
Pada tahun 2014, MK berpendapat pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 tidak berlaku ketika hanya terdapat dua pasangan calon sehingga pasangan yang mendapat suara lebih dari 50 persen, tak perlu lagi menggunakan aturan tentang sebaran. Dia menjelaskan bahwa, persoalan itu sangat sederhana.
“Kalau ada lebih dari dua pasangan, maka jika belum ada salah satu pasangan yang memperoleh suara seperti ketentuan di pasal 6 UUD 1945, maka pasangan tersebut belum otomatis menang. Maka ada putaran kedua,” jelasnya.
Selain itu, Yusril juga menambahkan, pada putaran kedua, ketentuan itu tidak berlaku lagi. Yang berlaku adalah yang mendapat suara terbanyak.
“Begitu juga jika pasangan sejak awal memang hanya dua, maka yang berlaku adalah suara terbanyak,” ujarnya. (Red).