NUSAKAMBANGAN – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly, meninjau pembangunan tiga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) baru dengan konsep smart prison di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa (14/12).
Ketiga Lapas tersebut adalah Lapas Kelas lIA Ngaseman, Lapas Kelas lIA Gladakan, dan Lapas Kelas IIA Nirbaya. Ketiganya dibangun dengan konsep Smart Prison, dengan mengoptimalkan dukungan teknologi.
Menkumham Yasonna mengatakan, pembangunan ketiga lapas yang rencananya akan dioperasikan di 2022 ini merupakan instruksi Presiden Jokowi untuk memperkuat penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
“Ketiga lapas ini rencananya dioperasikan pada tahun 2022. Ini merupakan proyeksi optimalisasi manajemen penguatan sistem pemasyarakatan di Indonesia yang digagas oleh Presiden Joko Widodo,” kata Menkumham, Selasa (14/12).
Yasonna menjelaskan, hal tersebut sebagai fokus penanggulangan aksi kejahatan luar biasa yang saat ini mulai berkembang termasuk kejahatan terorisme dan narkotika.
“Sebelumnya telah terbangun Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan dengan kategori supermaximum security sebagai tempat pembinaan bagi narapidana risiko tinggi,” jelasnya.
Pada 2021 ini kembali dilaksanakan pembangunan tiga lapas baru di Pulau Nusakambangan dengan kategori Lapas Maximum Security Terorisme Ngaseman, Lapas Maximum Security Narkotika Gladakan dan Lapas kategori Minimum Security Nirbaya.
“Lapas – Lapas ini sebagai upaya penanggulangan kelebihan kapasitas hunian dan penempatan bandar-bandar narkotika serta pembinaan narapidana risiko tinggi. Diharapkan dapat menanggulangi persoalan overcrowded di lapas/rutan,” ujar Yasonna.
“Salah satu upaya kita antara lain karena over kapasitas yaitu kita harus membangun. Tapi kita lihat mahal sekali. Karena mayoritas 50% lebih kasus narkoba, maka penyelesaian tentang narapidana narkoba ini harus kita pikirkan,” tambah Yasonna.
Menurut dia, permasalahan over kapasitas tidak hanya dengan membangun lapas baru namun juga diperlukan upaya antara lain melalu revisi Undang-Undang narkotika. Revisi Undang-Undang narkotika menjadi salah satu yang harus di selesaikan untuk menyelesaikan masalah di hulu tentang narkotika.
“Di samping pembangunan Lapas tentunya kita juga membuat rencana-rencana retribusi, pembinaan kemandirian dan juga akar masalahnya kami akan merevisi Undang-Undang narkotika. Tujuan kita adalah para pemakai itu ketimbang dibawa ke dalam (Lapas) lebih bagus kita rehabilitasi. Kita harapkan, mudah-mudahan tahun depan masuk dalam Prolegnas,” terang Yasonna.
Ditanya tentang besaran anggaran pembangunan Lapas baru?, Menkumham mengatakan jika pembangunan lapas membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
“Makanya saya mengatakan kalau kita berkejar-kejaran membangun Lapas dengan jumlah kejahatan yang ada, keuangan negara tidak akan mampu. Anggaran 131 miliar, belum untuk peralatan-peralatan seperti kasur, pembinaan dan lain-lain. Jadi memang mahal sekali. Karena narkoba, ini maksimum sekuriti, ada narkoba dan bandar. Mudah-mudahan kalau ada anggaran nanti dan uang kita cukup akan kita bangun lagi. Karena tanah kita di Nusakambangan ini 21000 ha,” jelasnya.
Menurut Yasonna, akar masalah yang harus diselesaikan terkait pemidanaan adalah melalui pendekatan restorative justice.
“Maka saya pikir program pembinaan yang harus kita lakukan, pendekatan dan paradigma untuk melihat analisis penyebab-penyebab kejahatan dan pidana ini memang harus berkelakuan baik daripada kita pelihara di dalam dengan biaya yang sangat besar. Tentu dengan asesmen,” ungkap Yasonna.
Menutup penjelasannya, Yasonna berharap kejadian di Lapas Tangerang menjadi pembelajaran sekaligus untuk dilakukan evaluasi.
“Kita akan memetakan seluruh permasalahan yang ada di Lapas. Peristiwa Lapas Tanggerang tentu menjadi pembelajaran untuk kita, kami harus menyiapkan anggaran untuk perbaikan perbaikan peralatan listrik untuk lapas-lapas yang sudah tua. Kalau cukup uang tentu bangun baru. Tapi kan kembali kita harus banyak skala prioritas pemerintah lain untuk pembangunan ekonomi,” pungkas Yasonna.
Sementara itu, Dirjenpas Reynhard Silitonga mengatakan bahwa, pembangunan lapas baru di Pulau Nusakambangan mengusung konsep smart prison. Artinya, mengutamakan dukungan teknologi terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan.
“Smart building dan smart system menjadi komponen utama pembangunan lapas baru ini,” kata Dirjenpas.
Terakhir, Dirjenpas berharap pada 2022 ketiga lapas tersebut sudah bisa dioperasikan.
“Termasuk lanjutan pembangunan kelengkapan fungsi ibadah, fungsi keamanan tambahan, sarana dan prasarana lingkungan, rumah dinas petugas, dan sarana pendukung lainnya,” tandas Reynhard.
Turut mendampingi kunjungan Menkumham Yasonna kali ini Dirjenpas Reynhard Silitonga, Sesditjen Pemasyarakatan Heni Yuwono, Direktur Keamanan dan Ketertiban Abdul Aris, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Muji Raharjo, dan Kepala Biro Umum A.A. Gede Krisna, Kakanwil Kemenkumham Jateng A. Yuspahruddin, Plt. Kadivpas Kemenkumham Jateng Supriyanto, dan Kepala Lapas Kelas I Batu Jalu Yuswa Panjang. (Red).