JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebutkan bahwa akan melakukan pengetatan dengan membatasi WNA masuk ke Indonesia, demi mencegah penyebaran virus Covid-19 varian baru Omicron.
“Melalui Ditjen Imigrasi, kita juga akan terus memperketat, khususnya pada masa Covid-19 ini, dalam penanganan orang asing ada Omicron yang sekarang, kami dalam putusan yang terakhir kita akan memperketat ya, masuknya orang-orang asing terutama dari daerah-daerah yang negara itu ada Omicron-nya,” katanya dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2021 Kemenkumham di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021).
Yasonna mengatakan bahwa, perbatasan kita juga, seperti dari Malaysia akan kita tingkatkan.
“Tidak hanya itu, kita juga berharap seperti arahan bapak presiden, warga negara Indonesia juga kalau boleh tolong kalau enggak urgent mengurangi bepergian ke luar negeri supaya jangan terekspose,” ujar Menkumham.
Yasonna pun memastikan pemerintah tentu masih melakukan evaluasi terhadap peraturan karantina.
Dia menegaskan bahwa mencegah lebih baik daripada memaksakan berpergian ke luar kota ataupun negeri.
“Kembali, walaupun di karantina 10 hari bahkan ada rencana meningkatkan tergantung evaluasi nanti, lebih baik kita mencegah, lebih baik kita berlibur ke tanah air yang sekarang tingkat COVID-19-nya cukup rendah, itu juga tetap dengan prokes kesehatan mencegah kerumunan,” tegas Yasonna.
Selain bidang Keimigrasian, saat ini Kemenkumham juga telah melahirkan sejumlah inovasi sepanjang tahun 2021. Inovasi dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di tengah pandemi Covid-19.
Menkumham Yasonna menyebut transformasi digital di administrasi perkantoran dan pelayanan publik merupakan solusi untuk tetap produktif di tahun penuh tantangan ini.
“Tujuan kita melakukan transformasi digital adalah untuk merespon secara cepat situasi yang muncul sebagai dampak Covid-19 ini, salah satunya adalah kondisi menurunnya tingkat perekonomian masyarakat,” ucap Yasonna.
Beberapa inovasi yang dilakukan, antara lain meluncurkan Aplikasi Perseroan Perorangan dan melalukan pembaruan pada sistem pada Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (PDN KIK).
Kedua inovasi ini mendukung pemulihan ekonomi masyarakat melalui dukungan kepada usaha mikro dan kecil agar memiliki daya saing.
“Aplikasi perseroan perorangan memberikan kemudahan bagi perorangan dalam membuka usaha atau investasi, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional,” ucap Menkumham Yasonna di Graha Pengayoman Kemenkumham.
“Kita juga melakukan pembaruan sistem pada PDN KIK yang bertujuan untuk perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia,” lanjut Menkumham Yasonna.
Tak hanya itu, Kemenkumham memperbanyak beberapa sentra layanan dan memudahkan proses pelayanannya dengan otomatisasi digital, sehingga meminimalisir pertemuan tatap muka yang berpotensi penularan Covid-19.
Inovasi-inovasi yang dilakukan Kemenkumham membuahkan 11 penghargaan, yaitu penghargaan Top Digital Awards 2021 atas Inovasi Layanan Kekayaan Intelektual dan Layanan Pemasyarakatan, Top 99 Inovasi Layanan Publik Aplikasi VERASI (Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum Elektronik), Top 45 Penghargaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) atas Layanan SIPKUMHAM dari Kementerian PAN-RB, dan Top 25 Inovasi Pos Pengaduan di 50 Denominasi Gereja di Manokwari.
Selain itu, Kemenkumham merengkuh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kali ke-10 secara berturut-turut, dan meraih predikat Role Model Pelayanan Publik Ramah Kaum Rentan Oleh KemenPAN-RB. (Red).