TANGERANG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) TPI Soekarno-Hatta (Soetta) akan memperketat pengawasan terhadap seluruh eks penumpang luar negeri saat tiba di Bandara Soetta.
Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta, Romi Yudianto menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan untuk mencegah masuknya virus Corona atau Covid-19 varian baru B.1.1.529 atau Omicron asal Afrika, sehingga membatasi sejumlah warga negara asal benua tersebut masuk ke Indonesia termasuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
“Kami akan memperketat pengawasan terhadap seluruh eks penumpang luar negeri saat tiba di Bandara Soetta. Semua penumpang asal luar negeri akan diperiksa dan kami lihat riwayat perjalanannya,” kata Romi Yudianto saat dikonfirmasi, Minggu (28/11/2021).
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk wilayah Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.529.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, aturan baru ini melarang masuknya orang asing ke Wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
“Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” kata Angga sapaan akrabnya.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
Angga menyebut aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021.
Untuk orang asing selain dari negara-negara tersebut, Angga menambahkan bahwa saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kami sarankan menghubungi kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja,” tandasnya. (Red).