SIDOARJO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sidoarjo menggelar pelayanan publik berbentuk penerbitan Kartu Identitas Anak( KIA), Rekam KTP elektronik serta Cetak Kartu Keluarga, spesial buat penduduk Kabupaten Sidoarjo, di Pusat Perbelanjaan Lippo Plaza Sidoarjo pada, pada Minggu (12/12/2021).
Kegiatan ini berlangsung di Atrium Lippo Plaza Sidoarjo selama 3 hari, semenjak Rabu (11/12), Sabtu (11/12), serta Minggu (12/12). Mulai pukul 10. 00 WIB – 16. 00 WIB.
Masyarakat nampak bersemangat dengan diadakannya program tersebut, terlebih pada layanan penerbitan KIA. Hal ini terlihat dari antrean masyarakat yang mengantre di stand KIA sejak Lippo Plaza Sidoarjo dibuka hingga sore hari.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Identitas Disdukcapil Sidoarjo, Azwar Rifqi, S. Kom mengatakan kalau jumlah pemohon yang tiba diluar ekspektasi.
“Ini di luar ekspektasi kami, karena bayangan kami tidak bakal seramai ini. Kami sampai kaget, selama 3 hari ini jumlah pemohon sudah 1.700 totalnya,” kata Rifqi, Minggu (12/12).
Rifqi menerangkan kalau layanan pembuatan KIA saat ini dapat dilakukan di kecamatan. Prosedurnya sangat gampang, lumayan simpel serta tentu langsung dilayani.
“Cukup membawa Foto copy Kartu Keluarga, Foto copy Akta Kelahiran serta Pas Foto ( 2×3) berwarna apabila anak tersebut tidak ikut,” jelasnya.
Dikala ini, lanjut kata Rifqi, Disdukcapil sudah menyediakan layanan kependudukan yang tersebar di segala Kecamatan Sidoarjo. Tidak hanya itu, pihaknya juga terus melaksanakan layanan “jemput bola” ditempat umum seperti Pusat Perbelanjaan serta Sekolahan.
“Kami melakukan layanan jemput bola di Pusat Perbelanjaan saat ini untuk menerbitkan KIA. Dan semua berjalan lancar dan tertib. Rencana akan kita sisir sekolahan untuk pembuatan KIA,” terangnya.
Berdasarkan Permendagri, bagi anak di bawah 17 tahun dibolehkan untuk membuat kartu identitas selain akta kelahiran.
KIA ini memiliki manfaat yang sama seperti halnya KTP sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah, sebagai persyaratan transaksi atau keperluan administratif dalam pelayanan publik, dan pemenuhan kelengkapan dokumen pelayanan pendidikan, keimigrasian, dan jasa lainnya yang bermanfaat bagi anak.
“KIA ini juga telah dicanangkan sebagai syarat pendaftaran sekolah pada tahun 2020 lalu. KIA ini juga berfungsi untuk mengurus klaim santunan kematian bagi pemegang KIA yang masih berlaku,” pungkas Rifqi. (Red).