SALATIGA – Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan melakukan audiensi dengan Wali Kota Salatiga, di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota, pada Senin (13/12).
Kedatangan Guntur Hamonangan yang didampingi Kasi Lantaskim, Thomas Aries, dan Kasi Tikkim, Sri Wulan Sari, disambut langsung oleh Wali Kota Salatiga, Yuliyanto.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Yulianto mengungkapkan bahwa, Kota Salatiga sudah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). Ia berharap Kanim Semarang mau menjalin kerjasama dalam bidang pelayanan di MPP.
“Fasilitas MPP ini bisa dimanfaatkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, karena dengan dibukanya layanan keimigrasian di MPP ini akan membantu masyarakat Salatiga dan wilayah sekitar,” harap Wali Kota.
Terkait, keberadaan orang asing di Salatiga, Yuliyanto menjelaskan di Kota Salatiga kebanyakan pelajar, dan sebagian lainnya pekerja.
“Selama ini belum ada kejadian mencolok di kota ini. Untuk tindakan keimigrasian kepada WNA di wilayah Kota Salatiga belum ada, ada satu dua sifatnya ringan dan masih dilakukan tindakan berupa teguran,” terangnnya.
Menanggapi harapan Wali Kota, Guntur Hamonangan mengatakan akan melakukan kajian dalam mendukung terlaksananya pelayanan keimigrasian di Kota Salatiga.
“Terima kasih kepada bapak Wali Kota menyambut baik kedatangan kami, harapan kedepan tentu ada terkait pelayanan keimigrasian di Kota Salatiga,” ucap Guntur.
Selain membahas layanan keimigrasian di MPP serta penyediaan sarana dan prasarananya, Guntur juga memperkenalkan layanan Eazy Passport yang nantinya dapat dimanfaatkan oleh pegawai Pemkot Salatiga dalam mengurus paspor secara kolektif.
“Layanan Eazy Passport ini adalah cara kami untuk meningkatkan pelayanan kami kepada masyarakat. Eazy Passport ini mudah dan praktis dan bertujuan mempermudah masyarakat yang ingin membuat paspor di tengah pandemi Covid-19,” kata Guntur Hamonangan.
Guntur menjelaskan, Eazy Passport adalah program pelayanan paspor secara kolektif atau berkelompok yang dilaksanakan di luar kantor imigrasi, yakni di lokasi pemohon.
“Pihak kantor imigrasi melayani minimal 20-50 pemohon kolektif per hari di satu lokasi. Layanan ini berlaku di seluruh wilayah kerja Kanim Semarang,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas imigrasi akan mendatangi lokasi pemohon, baik di Perkantoran, Pemerintahan, TNI, Polri, BUMN, BUMD, Sekolah, Pesantren, Asrama, Komunitas, atau organisasi dan bahkan perumahan atau apartemen sekalipun.
“Nantinya, seluruh proses permohonan paspor, dimulai dari penyerahan dan pemeriksaan berkas persyaratan, wawancara, serta pengambilan foto dan sidik jari, akan dilakukan di lokasi tersebut,” pungkas Guntur Hamonangan. (Red).