• Latest
  • Trending
Tim Kejagung dan Kejati Jatim Tangkap Mantan Kepala BPN Surabaya II Indra Iriansyah

Tim Kejagung dan Kejati Jatim Tangkap Mantan Kepala BPN Surabaya II Indra Iriansyah

04/12/2019
Kadis PU: Pembangunan Kantor Bupati Tapteng Bertahap, Bukan Mangkrak

Kadis PU: Pembangunan Kantor Bupati Tapteng Bertahap, Bukan Mangkrak

13/05/2023
Bersama BNNK, Lapas Nunukan Gelar Razia Gabungan

Bersama BNNK, Lapas Nunukan Gelar Razia Gabungan

12/05/2023
Polair Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindugi

Polair Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindugi

09/04/2023
KPU Tapanuli Tengah Dilaporkan ke KPK

KPU Tapanuli Tengah Dilaporkan ke KPK

05/04/2023
Irjen Kemenkumham Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Tanjung Perak

Irjen Kemenkumham Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Tanjung Perak

02/02/2023
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Jumat, Juni 2, 2023
  • Login
LimaMenit.id
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
LimaMenit.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Parlemen
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Kumham
  • Hukrim
  • Hankam
  • Olahraga
Home Hukum

Tim Kejagung dan Kejati Jatim Tangkap Mantan Kepala BPN Surabaya II Indra Iriansyah

by Aditiya Sulistiawan
04/12/2019
Reading Time: 2 mins read
0
Tim Kejagung dan Kejati Jatim Tangkap Mantan Kepala BPN Surabaya II Indra Iriansyah
2.8k
SHARES
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

SURABAYA – Sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 4 PK / PID.SUS / 2014 tanggal 19 Maret 2014, tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Jatim melakukan penangkapan terhadap Indra Iriansyah, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II.

Diketahui, Indra Iriansyah tersebut merupakan terpidana dalam kasus korupsi pemberian ijin persetujuan perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT Ketabangkali Elektronics (PT KE) di atas tanah hak pengelolaan PT SIER yang sempat buron selama 5 tahun.

“Pada kasasi MA, Indra Iriansyah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan itu sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung saat dikonfirmasi di kantor Kejati Jatim, (4/12).

Menurutnya, terpidana Indra Iriansyah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan ke 157 yang berhasil ditangkap oleh Kejagung sejak digulirkan program tangkap buronan (Tabur).

BacaJuga:

Kejati Jatim Nyatakan Berkas Perkara Pendeta Cabul P21

Kejati Jatim Nyatakan Berkas Perkara Pendeta Cabul P21

04/05/2020
5.6k
Kejati dan Ombudsman Apresiasi Langkah Kemenkumham Jatim

Kejati dan Ombudsman Apresiasi Langkah Kemenkumham Jatim

07/01/2020
5.6k
Kejati Jatim Terima SPDP Kasus Prostitusi Online Finalis Putri Pariwisata Indonesia

Kejati Jatim Terima SPDP Kasus Prostitusi Online Finalis Putri Pariwisata Indonesia

11/11/2019
5.6k
Karena Sakit Jantung, Tersangka J.E Sandjaja Ditahan Sementara di Polda Jatim

Karena Sakit Jantung, Tersangka J.E Sandjaja Ditahan Sementara di Polda Jatim

20/09/2019
5.7k

“(Yang bersangkutan) ditangkap tadi malam dirumahnya, di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten. Saat ini yang bersangkutan sedang perjalanan menuju Surabaya untuk menjalani masa hukumannya,” sambungnya.

Perlu diketahui, Indra Iriansyah ditangkap atas kasus korupsi memberikan persetujuan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT Ketabangkali Elektronics (PT.KE) di atas tanah hak pengelolaan PT. SIER.

Dimana seharusnya dalam pengajuan SHGB ini, PT KE harus terlebih dulu meminta perjanjian pengelolaan tanah industri (PPTI) dari PT.SIER selaku pemegang hak pengelolaan lahan. Namun pada kenyataannya PT.KE langsung mengajukan ke BPN tanpa menyertakan PPTI.

Sebelumnya, Indra didakwa melanggar Pasal 2 Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatannya dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 629 juta. (Ady)

Share1123Tweet702Send
Previous Post

Kasus Bobol Kartu Kredit di Surabaya, Polisi Tetapkan 18 Tersangka

Next Post

Gubernur Khofifah Akan Tindak Tegas Pelaku Pencemar Bengawan Solo Jika Terbukti

#JanganLewatkan

Kadis PU: Pembangunan Kantor Bupati Tapteng Bertahap, Bukan Mangkrak
Headline

Kadis PU: Pembangunan Kantor Bupati Tapteng Bertahap, Bukan Mangkrak

13/05/2023
5.8k
Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Penegakan Hukum Masa PPKM Darurat
Headline

Kabareskrim Polri Korban Fitnah, Aktivis Sulawesi Selatan Beri Dukungan Moril

05/12/2022
5.7k
Dukung Kabareskrim Polri, Tokoh Masyarakat Dayak: Itu Fitnah!
Headline

Dukung Kabareskrim Polri, Tokoh Masyarakat Dayak: Itu Fitnah!

29/11/2022
5.7k
Dukung Kabareskrim Polri, IPM Sumut sebut Ferdy Sambo CS Benalu
Headline

Dukung Kabareskrim Polri, IPM Sumut sebut Ferdy Sambo CS Benalu

27/11/2022
5.7k
Pengamat: Sejak Dilantik Jadi Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto Sudah Dibidik
Headline

Pengamat: Sejak Dilantik Jadi Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto Sudah Dibidik

26/11/2022
5.8k
KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Sebagai Tersangka Korupsi, Terima Miliaran dan Mobil Mewah
Headline

KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Sebagai Tersangka Korupsi, Terima Miliaran dan Mobil Mewah

23/11/2022
5.7k
Load More
Next Post
Gubernur Khofifah Akan Tindak Tegas Pelaku Pencemar Bengawan Solo Jika Terbukti

Gubernur Khofifah Akan Tindak Tegas Pelaku Pencemar Bengawan Solo Jika Terbukti

Kadiv Keimigrasian Jatim Pantau Pelayanan Kanim Kediri

Kadiv Keimigrasian Jatim Pantau Pelayanan Kanim Kediri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
©️ Copyright 2022 - LimaMenit.ID | All Rights Reserved

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial

Ikuti Kami :

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In