SURABAYA – Sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 4 PK / PID.SUS / 2014 tanggal 19 Maret 2014, tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Jatim melakukan penangkapan terhadap Indra Iriansyah, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II.
Diketahui, Indra Iriansyah tersebut merupakan terpidana dalam kasus korupsi pemberian ijin persetujuan perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT Ketabangkali Elektronics (PT KE) di atas tanah hak pengelolaan PT SIER yang sempat buron selama 5 tahun.
“Pada kasasi MA, Indra Iriansyah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan itu sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung saat dikonfirmasi di kantor Kejati Jatim, (4/12).
Menurutnya, terpidana Indra Iriansyah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan ke 157 yang berhasil ditangkap oleh Kejagung sejak digulirkan program tangkap buronan (Tabur).
“(Yang bersangkutan) ditangkap tadi malam dirumahnya, di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten. Saat ini yang bersangkutan sedang perjalanan menuju Surabaya untuk menjalani masa hukumannya,” sambungnya.
Perlu diketahui, Indra Iriansyah ditangkap atas kasus korupsi memberikan persetujuan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT Ketabangkali Elektronics (PT.KE) di atas tanah hak pengelolaan PT. SIER.
Dimana seharusnya dalam pengajuan SHGB ini, PT KE harus terlebih dulu meminta perjanjian pengelolaan tanah industri (PPTI) dari PT.SIER selaku pemegang hak pengelolaan lahan. Namun pada kenyataannya PT.KE langsung mengajukan ke BPN tanpa menyertakan PPTI.
Sebelumnya, Indra didakwa melanggar Pasal 2 Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatannya dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 629 juta. (Ady)