Tindakan berlebihan juga dialami oleh M. Kayis Pimpinan Redaksi Harian Duta Masyarakat yang diborgol tanganya saat pengaman eksekusi gedung Astranawa.
SURABAYA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur akan melaporkan kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur atas tindakan represif terhadap redaksi Harian Duta Masyarakat saat eksekusi gedung Astranawa di Jalan Gayungsari Nomor 9 Surabaya, oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (13/11/2019) lalu.
Akibat perilaku aparat tersebut, kinerja keredaksian surat kabar Harian Duta Masyarakat tersebut terganggu dan dipastikan tidak bisa terbit selama tiga hari sejak Kamis (14/11/2019) hingga Sabtu (16/11/2019), karena infrastruktur kerja berantakan.
Tak hanya itu, tindakan berlebihan juga dialami oleh M. Kayis Pimpinan Redaksi Harian Duta Masyarakat yang diborgol tanganya saat pengaman eksekusi gedung Astranawa.
“Hasil pertemuan itu menghasilkan sejumlah pernyataan sikap, yakni pertama, PWI Jatim bersama pimpinan media dan pimpinan redaksi Duta Masyarakat akan melaporkan perlakuan tidak selayaknya aparat kepolisian kepada redaksi harian Duta Masyarakat saat dalam proses eksekusi terhadap Gedung Astranawa itu kepada Kapolda Jawa Timur,” kata Ketua PWI Jatim, Ainur Rohim usai pertemuan dengan pimpinan media dan pimpinan redaksi Harian Duta Masyarakat serta seluruh karyawan pada Kamis (14/11/2019) hari ini di kantor PWI Jawa Timur.
Tak hanya itu, lanjut Ainur bahwa proses eksekusi Gedung Astranawa yang tidak mengindahkan keberadaan institusi media massa yakni Harian Duta Masyarakat telah mengakibatkan kebebasan dan kemerdekaan pers terancam. Apalagi, kegiatan keredaksian Duta Masyarakat terganggu dan tidak bisa menerbitkan koran selama tiga hari.
“Kejadian ini dikhawatirkan bisa menjadi preseden buruk dan ancaman baru terhadap kemerdekaan pers,” tegas Air, sapaan akrab Ainur Rohim.
Selanjutnya, pada keputusan poin ketiga tambah Air, PWI Jatim akan memberikan fasilitas tempat dan infrastruktur lainnya kepada awak redaksi Harian Duta Masyarakat agar tetap bisa bekerja dan menerbitkan kembali korannya. Fasilitas itu diberikan hingga Duta Masyarakat mempunyai kantor dan infrastruktur permanen untuk proses kerja jurnalistik secara normal.
Sementara terkait polemik Gedung Astranawa, Ainur Rohim menambahkan bahwa PWI Jatim mendorong pembentukan tim independen untuk melakukan kajian terhadap proses hukum yang terjadi dalam kasus eksekusi gedung tersebut.
Selain itu, PWI Jatim juga mendorong kepada para wartawan untuk melakukan peliputan terhadap perkembangan masalah Gedung Astranawa secara independen dan proporsional, dengan tetap merujuk pada Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan regulasi lain mengenai pers nasional.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jatim Arief Rahman juga mengecam eksekusi paksa kantor Harian Duta Masyarakat. Apalagi menurut ia, pihak pengelola juga tengah melakukan upaya hukum untuk penundaan eksekusi.
“Sebaiknya semua pihak menghormati upaya-upaya yang tetap mengedepankan legalitas dan rasa keadilan hukum. Persoalan dengan YKP juga menjadi persoalan penting di Surabaya karena menyangkut aset-aset milik Pemkot Surabaya yang nilainya triliunan rupiah,” tegas Arief Rahman. (Red/LI)