SURABAYA – Semangat yang telah dibangun Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan setelah mendeklarasikan Pencanangan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bulan kemarin, segera ditindaklanjuti kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak dengan melakukan penandatangan pakta integritas bersama stakeholders, Selasa (14/5/2019).
“Kami kemarin juga telah melakukan pakta integritas bersama seluruh jajaran internal sebelum melakukan dengan pihak yang kita layani,” ujar Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Ir. Dwi Budi Sutrisno, M.Sc, Selasa (14/5/2019).
Menurut Dwi, upaya ini bermaksud untuk mengingatkan dan mengajak khususnya jajarannya untuk selalu berlaku jujur dan mengutamakan transparansi di setiap melakukan pekerjaannya. Serta kita berupaya tetap konsisten sebagai kantor publik yang memiliki tata kelola organisasi yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, partisipatif, pengukuran kinerja individu, dan efektif dalam memberikan pelayanan informasi publik.
“Dengan menghadirkan para penerima layanan bermaksud untuk mengingatkan dan mengajak serta mengedukasi stakeholder dan masyarakat pengguna jasa untuk mengikuti aturan yang berlaku di setiap permohonan pelayanan juga perijinan,” jelas Dwi.
Memang, Dwi mengaku, seperti yang diamanahkan Dirjen Perhubungan Laut, bahwa UPT baik pimpinan dan staf harus berperan aktif mencegah dan memberantas korupsi dan tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Tumbuhkan sikap untuk tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung serta bersikap jujur, transparan, objektif, dan akuntabel, dalam melaksanakan tugas sehingga tercipta budaya kerja berintegritas dan budaya melayani.
“Memang perlunya adanya perubahan pola pikir (mindset) dan perilaku kerja (culture set) dari semua jajaran setelah mendeklarasikan sebagai zona integritas menuju WBK dan WBBM,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT. Pelindo Marine Service (PMS), Eko Hariyadi Budiyanto mengatakan, sangat setuju dengan apa yang telah dilakukan oleh syahbandar Tanjung Perak. Tapi hal itu harus benar-benar diimplementasikan setelah berkomitmen.
“Kemauan positif dari syahbandar itu kita sangat mendukung karena juga akan menguntungkan perusahaan,” tuturnya.
Menurut Eko, memang tidak bisa satu pihak saja yang melakukan komitmen tersebut dalam mewujudkan integritas mewujudkan zona menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Namun harus dilakukan secara bersama-sama dengan seluruh perusahaan yang berkepentingan.
“Sesuai komitmen, kita jalankan sesuai dengan prosedur yang ada dalam melakukan pengurusan perijinan di kantor syahbandar,” ungkapnya.
Sebelumnya, kantor kesyahbandaran Tanjung Perak telah terpilih sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dijajaran Dirjen Hubla yang melakukan penandatanganan pakta integritas bersama 20 UPT lain yang disebut-sebut sebagai pilot project. Sedang, pembangunan zona integritas itu sendiri merupakan bentuk implementasi dari amanat Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah. (ruu)