• Latest
  • Trending
Tahan 2 Kapal Tanker Asing, Indonesia Berpotensi Digugat oleh Perusahaan Pemilik Kapal

Tahan 2 Kapal Tanker Asing, Indonesia Berpotensi Digugat oleh Perusahaan Pemilik Kapal

04/02/2021
Irjen Kemenkumham Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Tanjung Perak

Irjen Kemenkumham Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Tanjung Perak

02/02/2023
Verico Sandi di Lantik jadi Kakanim Tanjung Perak

Verico Sandi di Lantik jadi Kakanim Tanjung Perak

12/01/2023
Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Tobelo Tahun 2022

Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Tobelo Tahun 2022

29/12/2022
Silmy Karim Ditunjuk Sebagai Dirjen Imigrasi

Silmy Karim Ditunjuk Sebagai Dirjen Imigrasi

26/12/2022
14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas

14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas

24/12/2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Senin, Maret 27, 2023
  • Login
LimaMenit.id
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
LimaMenit.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Parlemen
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Kumham
  • Hukrim
  • Hankam
  • Olahraga
Home Hankam

Tahan 2 Kapal Tanker Asing, Indonesia Berpotensi Digugat oleh Perusahaan Pemilik Kapal

by Ardianto
04/02/2021
Reading Time: 3 mins read
0
Tahan 2 Kapal Tanker Asing, Indonesia Berpotensi Digugat oleh Perusahaan Pemilik Kapal
2.8k
SHARES
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

JAKARTA – Polemik penahanan dua kapal super tanker asing, MT Horse berbendera Iran dan MT Freya berbendera Panama oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di perairan Pontianak, Minggu (24/1/2021) lalu masih terus bergulir hingga saat ini.

Kendati Kemenko Polhukam sudah turun tangan untuk memimpin seluruh stakeholder dalam perkara ini, namun tetap saja bayang-bayang pihak negara pemilik kapal akan menggugat balik Indonesia bisa terjadi.

Bakamla sendiri telah berkoordinasi dengan instansi lain dalam penyidikan kasus ini. Walaupun banyak menemui kendala, pihak Bakamla optimis ada sanksi pidana dari kedua kapal tersebut.

Kepala Bakamla Laksdya TNI Aan Kurnia saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR, Selasa (2/2) lalu menyatakan kedua kapal itu telah terbukti melanggar hukum internasional dan nasional Indonesia.

BacaJuga:

Bakamla RI Perketat Perairan Ambalat

Bakamla RI Perketat Perairan Ambalat

13/02/2022
6.6k
Polemik Penahanan 2 Kapal Tanker Asing, Ini Tanggapan Mantan Ka BAIS TNI Soleman B Ponto

Polemik Penahanan 2 Kapal Tanker Asing, Ini Tanggapan Mantan Ka BAIS TNI Soleman B Ponto

05/02/2021
5.6k
Yassona Laoly Terima Kunjungan Kepala Bakamla RI

Yassona Laoly Terima Kunjungan Kepala Bakamla RI

06/08/2019
5.6k
Bakamla RI dan KLHK Berhasil Amankan Kayu Eboni Ilegal Asal Sulawesi

Bakamla RI dan KLHK Berhasil Amankan Kayu Eboni Ilegal Asal Sulawesi

15/04/2019
5.6k

“Tindakan kedua kapal itu sudah melecehkan kedaulatan Indonsia. Kami yakin ada sanksi pidana dari pelanggaran itu,” kata Laksdya Aan.

Dia pun menyampaikan pihaknya sempat kesulitan memproses hukum kedua kapal tersebut karena belum adanya kesamaan visi dengan instansi yang berewenang melakukan penyidikan.

Pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kapal tersebut menurut Bakamla adalah melakukan ship to ship dalam lintas damai dan telah keluar dari alur pelayaran internasional, mematikan AIS dan menutup nama serta nomor lambung kapal, dan melakukan oil spiling yang berdampak pada pencemaran lingkungan.

Karena hal itu, pihaknya pun meminta kepada pemerintah dan DPR untuk memperkuat dasar hukum Bakamla melalui RUU Keamanan Laut. Dalam RUU tersebut, dia berharap Bakamla diberikan fungsi penyidikan sebagai institusi penegak hukum di laut.

Di tempat terpisah, Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi menilai bukti-bukti yang disampaikan tersebut kurang kuat dan hanya berpotensi sanksi administrasi dari kedua kapal tersebut.

Menurut Siswanto, jika kapal ini terus ditahan tanpa ada dokumen pengadilan yang jelas maka tidak menutup kemungkinan negara pemilik kapal akan menggugat balik Indonesia.

“Prosesnya sudah tidak benar dari awal. Penahanan tidak dilengkapi surat dari pengadilan. Bila didenda, harus diputuskan oleh pengadilan. Masalahnya, penahanan tidak naik sampai ke pengadilan,” ujar Siswanto kepada Samudranesia, Kamis (4/2).

Dia juga mendapat informasi bahwa Kementerian Luar Negeri Iran melalui Kedutaan Besarnya di Indonesia telah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menuntut ganti rugi pelayaran kepada pemerintah Indonesia akibat penahanan tersebut.

Lanjut Siswanto, hal itu sangat lumrah dan wajar karena pihak perusahaan pemilik kapal sangat dirugikan dalam kasus ini. Dia yakin bahwa pihak Iran juga sudah menyiapkan tim kuasa hukumnya.

“Karena ini tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Pihak yang akan mengenakan sanksi denda berpeluang akan digugat balik oleh perusahaan pelayaran pemilik kapal tersebut. Dari pihak Indonesia tentu juga sudah harus menyiapkan argumentasi yang kuat atas tindakannya itu,” pungkasnya.

Senada dengan Siswanto, pemerhati dan praktisi transportasi laut Harry Budiarto menyatakan bahwa kejadian ini bisa memiliki pengaruh yang besar kepada nama baik Indonesia di dunia internasional.

“Masalahnya hasil penangkapannya sudah sesuai prosedur atau belum? Bila sesuai maka harus ditindaklanjuti dengan sangsi hukum, kalau tidak sesuai dan kapal sudah ditahan bisa besar pengaruhnya terhadao image Indonesia di dunia internasional,” jelas Harry.

“Berdasarkan aturan penetapan sanksi berupa penahanan kapal juga berimbas pada kerugian operator kapal dan sanksinya yang tertulis dan diketahui adalah pada sanksi administratif,” tandasnya.

Share1127Tweet704Send
Previous Post

Hari Pers Nasional 2021, Menkumham Yasonna Gelar Seminar Nasional dengan PWI dan Dewan Pers

Next Post

Gubernur Khofifah Resmikan Trauma Centre dan Intensive Care RSUD. dr. Soedono Madiun

#JanganLewatkan

Bakamla RI Perketat Perairan Ambalat
Hankam

Bakamla RI Perketat Perairan Ambalat

13/02/2022
6.6k
Polda Jatim Buru WNA Palestina yang Kabur dari Rudenim Surabaya
Hankam

Polda Jatim Buru WNA Palestina yang Kabur dari Rudenim Surabaya

04/01/2022
5.6k
Kakanim Tanjung Perak Kunjungi Polrestabes Surabaya
Hankam

Kakanim Tanjung Perak Kunjungi Polrestabes Surabaya

03/01/2022
5.8k
Irjen Herry Rudolf Nahak Puji Layanan Imigrasi Balikpapan
Hankam

Irjen Herry Rudolf Nahak Puji Layanan Imigrasi Balikpapan

23/12/2021
8.4k
Polda Sumsel Dukung Penegakan Hukum Keimigrasian Kanim Palembang
Hankam

Polda Sumsel Dukung Penegakan Hukum Keimigrasian Kanim Palembang

07/12/2021
5.6k
Presiden Jokowi Lantik Jenderal TNI Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI
Hankam

Presiden Jokowi Lantik Jenderal TNI Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI

17/11/2021
5.6k
Load More
Next Post
Gubernur Khofifah Resmikan Trauma Centre dan Intensive Care RSUD. dr. Soedono Madiun

Gubernur Khofifah Resmikan Trauma Centre dan Intensive Care RSUD. dr. Soedono Madiun

Polemik Penahanan 2 Kapal Tanker Asing, Ini Tanggapan Mantan Ka BAIS TNI Soleman B Ponto

Polemik Penahanan 2 Kapal Tanker Asing, Ini Tanggapan Mantan Ka BAIS TNI Soleman B Ponto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
©️ Copyright 2022 - LimaMenit.ID | All Rights Reserved

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial

Ikuti Kami :

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In