SEMARANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang mengadakan kegiatan Sosialisasi Izin Tinggal Keimigrasian, bertempat di Rooms Inc Hotel, Semarang, pada Selasa (28/6).
Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan aturan keimigrasian, khususnya Izin Tinggal dan Visa.
Acara ini dihadiri oleh para Sponsor Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang sejumlah 35 orang.
Kegiatan dihadiri oleh perwakilan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Mohammad Sungeb selaku Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian
Kegiatan dibuka oleh Kadiv Imigrasi yang diwakilkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan.
Dalam sambutannya, Guntur berpesan pentingnya pengetahuan izin tinggal bagi para sponsor/ penjamin untuk mengetahui hak dan kewajibannya terhadap Warga Negara Asing (WNA).
“Mengacu kepada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penjamin adalah orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia,” kata Guntur.
Dia menjelaskan, peran penjamin sangatlah penting karena selain bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijaminnya.
“Tanggung jawab lain yang diemban penjamin atau sponsor WNA yakni harus membayarkan biaya untuk memulangkan atau mengeluarkan WNA yang dijaminnya dari Indonesia, jika Orang Asing tersebut telah habis masa berlaku izin tinggalnya, dan/atau dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi,” pungkas Guntur.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan materi yang dipandu oleh Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Purnomo selaku moderator dilanjutkan materi yang disampaikan oleh Jumiyo, Analis Keimigrasian Ahli Muda yang menyampaikan bahwa diharapkan kepada para sponsor untuk senantiasa mengawasi keberadaan dan kegiatan Tenaga Kerja Asing (TKA) agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian.
Dengan metode diskusi interaktif, acara berjalan dengan lancar hingga akhir kegiatan. (*)