SURABAYA – Sembilan terdakwa kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura kompak mengajukan penangguhan penahanan. Andry Ermawan selaku tim kuasa hukum para terdakwa ini membenarkannya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Sabtu (14/9/2019).
Pengajuan itu dilakukan secara bertahap. Diawali tiga terdakwa yakni Habib Abdul Qhodir bin Al Hadad, Hadi Mustofa dan Supandi yang telah menjalani sidang perdana terlebih dulu pada hari Rabu, 11 September 2019 lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Kalau untuk tiga terdakwa, sudah kita ajukan waktu sidang dakwaan kemarin. Mengingat salah satu terdakwa Hadi Mustofa masih pelajar. Kami juga lampirkan bukti surat dari sekolah, bahwa terdakwa ini masih tercatat aktif sebagai pelajar kelas 3 SMA,” kata Andry Ermawan.
Sedangkan enam terdakwa lainnya yang beranggotakan Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad, Ali dan Abdul Rohim baru mengajukan penangguhan penahanan tersebut.
“(penangguhan) yang ini sedang kita susun, kemarin belum selesai karena menunggu tanda tangan pernyataan dari penjamin. InsyaAllah sidang minggu depan sudah selesai dan siap diajukan,” imbuhnya.
Saat ditanya apa alasan permohonan penangguhan penahanannya, Andry mengaku bahwa keenam terdakwa tersebut merupakan tulang punggung keluarga.
“Mereka ini rata-rata pekerjaannya adalah petani. Harus menanggung biaya hidup istri dan beberapa anaknya,” papar Andry.
Diketahui keenamnya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Surabaya, Kamis (12/9/2019). Sama dengan ketiga terdakwa sebelumnya, enam terdakwa juga disidang di ruang Candra yang diketuai oleh majelis Hakim Rochmad.
Pada majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Zulkarnaen yang bertugas di Kejari Sampang ini membeberkan peran masing-masing para terdakwa saat peristiwa pembakaran Mapolsek Tambelangan pada Rabu, 22 Mei 2019 lalu, sehingga menyebabkan sejumlah anggota Polisi terluka.
“Para terdakwa bersama tiga terdakwa lainnya Habib Abdul Qhodir bin Al Hadad, Hadi Mustofa dan Supandi (berkas terpisah) telah berperan aktif dalam peristiwa pembakaran Mapolsek Tambelangan,” kata JPU Anton Zulkarnaen saat membacakan dakwaan.
Sementara Pasal yang didakwakan terhadap para kesembilan terdakwa ini, JPU Anton Zulkarnaen menyebutkan berbeda-beda. Untuk terdakwa Habib Abdul Qhodir bin Al Hadad, Hadi Mustofa dan Supandi didakwa melanggar Pasal 200 KHUP tentang Perusakan Fasilitas Umum, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Sedangkan terdakwa Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad, Ali dan Abdul Rohim disangkakan melanggar Pasal 187 KHUP tentang Pembakaran dan Pasal 170 KHUP tentang Pengeroyokan.
Atas dakwaan JPU, kesembilan terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) dan persidangannya akan berlanjut ke pembuktian. (Ady)