• Latest
  • Trending
Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Perumahan Fiktif

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Perumahan Fiktif

08/08/2019
Irjen Kemenkumham Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Tanjung Perak

Irjen Kemenkumham Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Tanjung Perak

02/02/2023
Verico Sandi di Lantik jadi Kakanim Tanjung Perak

Verico Sandi di Lantik jadi Kakanim Tanjung Perak

12/01/2023
Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Tobelo Tahun 2022

Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Tobelo Tahun 2022

29/12/2022
Silmy Karim Ditunjuk Sebagai Dirjen Imigrasi

Silmy Karim Ditunjuk Sebagai Dirjen Imigrasi

26/12/2022
14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas

14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas

24/12/2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Minggu, Februari 5, 2023
  • Login
LimaMenit.id
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
LimaMenit.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Parlemen
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Kumham
  • Hukrim
  • Hankam
  • Olahraga
Home Hankam

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Perumahan Fiktif

by Aditiya Sulistiawan
08/08/2019
Reading Time: 2 mins read
0
Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Perumahan Fiktif
2.8k
SHARES
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

SIDOARJO – Penipuan berkedok penjualan perumahan diduga fiktif kembali terjadi di Kabupaten Sidoarjo. Puluhan warga menjadi korban, bahkan hingga cicilan uang muka yang telah dilunasi pun progres perumahan tak terealisasi.

Satu orang tersangka MF, 27 tahun, berhasil ditangkap tim Satreskrim Polresta Sidoarjo. Ia telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban.

“Sejak tahun 2015 MF melakukan penjualan perumahan The Mustika Garden di Desa Pepe, Sedati yang dikembangkan oleh PT Alisa Zola Sejahtera dengan menyebarkan brosur, spanduk, umbul-umbul di lokasi,” ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ali Purnomo, Kamis (8/8/2019) pada wartawan.

Nilai yang ditawarkan untuk penjualan per unit rumah saat itu, Rp 200 – 300 juta dengan DP yang dapat diangsur selama dua tahun berstatus hak tanah, perijinan sudah lengkap, serta jika DP telah lunas akan langsung dilakukan pembangunan.

BacaJuga:

Ketua Umum IDMI Apresiasi Enam Polres Jajaran Polda Jatim Sandang Predikat Pelayanan Prima

Ketua Umum IDMI Apresiasi Enam Polres Jajaran Polda Jatim Sandang Predikat Pelayanan Prima

17/02/2021
5.6k
Polresta Sidoarjo Berhasil Pertahankan Predikat Pelayanan Prima

Polresta Sidoarjo Berhasil Pertahankan Predikat Pelayanan Prima

16/02/2021
5.6k
Diduga Jadi Bandar Sabu, Polisi Ringkus Anak Pengusaha Truck di Wonoayu Sidoarjo

Diduga Jadi Bandar Sabu, Polisi Ringkus Anak Pengusaha Truck di Wonoayu Sidoarjo

02/02/2021
5.6k
Polresta Sidoarjo Ringkus Dua Orang BIN Gadungan

Polresta Sidoarjo Ringkus Dua Orang BIN Gadungan

27/07/2019
5.6k

“Namun setelah dilakukan pembayaran oleh para pembeli (user) sampai dengan saat ini lahan yang terletak di Desa Pepe, Sedati, Sidoarjo tersebut masih berbentuk tanah sawah dan bangunan rumah yang dijanjikan tersebut tidak ada,” jelas Kompol Ali.

Karenanya para korban melaporkan kejadian ini kepada Polisi. Dan kasus ini berhasil terungkap, dengan tertangkapnya MF. Beserta beberapa barang bukti dari korban, antara lain surat perjanjian jual beli, addendum perjanjian jual beli, dan kwitansi pembayaran.

Sedangkan barang bukti yang didapat dari tersangka MF, adalah brosur penjualan, gambar site plan perumahan, umbul-umbul, banner promosi, serta miniatur rumah.

Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka MF. Yakni pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Red).

Share1114Tweet696Send
Previous Post

Dorong Industri, Presiden Jokowi Mengaku Sudah Teken Perpres Mobil Listrik

Next Post

Presiden Jokowi: Letak Ibu Kota Baru Sudah Mengerucut ke Satu Provinsi di Kalimantan

#JanganLewatkan

Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Penegakan Hukum Masa PPKM Darurat
Headline

Isu Tambang Ilegal, Kabareskrim: Kematian Brigadir Yoshua Aja Mereka Tutupi

25/11/2022
5.6k
Bantah Penimbunan BBM Subsidi, Gudang PT JAS di Marelan Hanya Pool Truk Tangki
Headline

Bantah Penimbunan BBM Subsidi, Gudang PT JAS di Marelan Hanya Pool Truk Tangki

14/11/2022
5.7k
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta Dicopot Karena Perkap Waskat, Kapolri Menunggu Waktu?
Headline

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta Dicopot Karena Perkap Waskat, Kapolri Menunggu Waktu?

11/10/2022
5.7k
Gubernur Khofifah Rumuskan Langkah Antisipatif Wujudkan Kelancaran Arus Mudik di Jatim
Regional

Gubernur Khofifah Rumuskan Langkah Antisipatif Wujudkan Kelancaran Arus Mudik di Jatim

23/04/2022
5.3k
Pemudik Jatim pada Lebaran Tahun 2022 Diperkirakan Tembus 16,8 Juta Orang
Regional

Pemudik Jatim pada Lebaran Tahun 2022 Diperkirakan Tembus 16,8 Juta Orang

19/04/2022
4.3k
Kukuhkan Dewan Pendidikan Jatim Periode 2022-2026, Gubernur Khofifah Beri 4 PR Strategis
Pendidikan

Kukuhkan Dewan Pendidikan Jatim Periode 2022-2026, Gubernur Khofifah Beri 4 PR Strategis

17/04/2022
6.7k
Load More
Next Post
Presiden Jokowi: Letak Ibu Kota Baru Sudah Mengerucut ke Satu Provinsi di Kalimantan

Presiden Jokowi: Letak Ibu Kota Baru Sudah Mengerucut ke Satu Provinsi di Kalimantan

Hemat Tagihan Listrik, Kementerian ESDM Dorong Pemasangan PLTS Atap

Hemat Tagihan Listrik, Kementerian ESDM Dorong Pemasangan PLTS Atap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
©️ Copyright 2022 - LimaMenit.ID | All Rights Reserved

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial

Ikuti Kami :

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In