SURABAYA – Pejabat struktural Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sepeti Kepala Dinas, dan Camat agar tidak serta merta melaksanakan surat edaran Walikota Surabaya secara sepihak.
“Surat edaran Walikota Surabaya nomor 360/3324/436.8.4/2020 tentang peningkatan kewaspadaan covid 19, wajib di sosialisasikan terlebih dahulu secara cepat dan masiv sebelum melakukan tindakan yang merugikan masyarakat surabaya,” kata Samsurin selaku Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Surabaya, Sabtu (4/4/2020).
Samsurin menjelaskan bahwa, kalau surabaya tidak bisa lockdown dengan alasan ekonomi menjadi collape, seperti yang di sampaikan Walikota Risma beberapa minggu yang lalu (16/3/2020) lalu, justru surat edaran emak’e wong suroboyo tersebut secara tidak langsung di laksanakan oleh camat-camat dengan menutup pasar, warkop.
“Ya sama saja ekonomi rakyat menjadi collape alias bangkrut,” jelasnya.
Menurut dia, beberapa camat, seperti camat krembangan memberlakukan penutupan pasar ppi, sehingga nelayan tidak bisa menjual ikannya. Sementara camat gunung anyar memberlakukan pembubaran warkop- warkop dan warung nasi, apa mereka tidak mikir ganti ruginya.
“Penutupan pasar kapasan oleh PD pasar surya karena ditemukan 1 orang terjangkit korona , ribuan pedagang di liburkan, ini kan namanya mematikan usaha rakyat. Ya harus dikasih kompensasilah,” tuturnya.
Kalau belum bisa melaksanakan kompensasi dari peraturan pemerintah penganti undang-undang 6/2018 tentang karantina, ya jangan seenaknya menutup usaha orang.
“Cukup di imbau dan di bantu saja agar mereka tetap menjaga kesehatan dan melakukan jarak sosial,” ujarnya.
Sesuai surat edaran menteri perdagangan nomor 317/M-DAG/ SD/04/2020 tertanggal 3/4/2020 tentang ketersediaan dan kelancaran pasokan barang bagi masyarakat, khususnya bahan pokok. Kecuali Pemkot Surabaya segera melaksanakan perpu nomor 1 tahun 2020.
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Perpu tersebut Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refoatsing), perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Segeralah Pemkot. Surabaya mengalihkan anggaran 2020 untuk covid 19 dan DPRD Kota surabaya wajib menyetujui relokasi anggaran tersebut. Dana proyek-proyek yang belum dimenangkan dan dilaksanakan oleh rekanan, baik lelang, penunjukan langsung, maupun swakelola, alihkan untuk perlindungan sosial dampak dari wabah korona.
“Ini kan pemerintah surabaya sangat lamban dalam melaksanakan instruksi presiden nomer 4 tahun 2020, refocussing kegiatan, relokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, sampai hari ini saya tidak pernah membaca pemkot surabaya siapkan dana berapa untuk penanggulangan wabah ini,” cetusnya.
Ingat , PP Nomor 21 tahun 2020 didalamnya mengatur PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar ) itu sama dengan Lockdown lokal, karantina wilayah , kalau itu dilaksanakan Pemkot Surabaya wajib memberikan kompensasi kepada rakyat surabaya dari keputusan tersebut. Terutama kelas ekonomi lemah, seperti ojol, sopir angkut, pelaku umkm, pk-5, buruh yang di phk dan dirumahkan secara lintas kelurahan dan lintas kecamatan.
“Dengan diberlakukan pembatasan sosial terus menerus, mereka tidak bisa kemana mana, apa ini tidak bangkrut,” pungkas Samsurin. (AF)