SURABAYA – Barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 24,5 kilogram senilai Rp 31,5 miliar dari hasil ungkap sindikat jaringan narkoba internasional antara Malaysia-Madura dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Selasa (3/9/2019).
Dijelaskan Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol Bambang Priyambadha, barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap bekerjasama BNNP Jawa Timur dengan Bea Cukai.
Terungkapnya empat orang bandar jaringan internasional, berawal dari tersangka Iwan warga Banjarmasin ditangkap lebih dulu di Jalan Diponegoro Surabaya, pada 7 Agustus 2019.
“Tersangka Iwan kami amankan saat membawa 6 poket besar sabu seberat 1.223 gram yang akan diserahkan kepada Faturrahman dan Khusnul Khotimah (pasangan suami istri, red),” tutur Bambang.
Kata Bambang Priyambadha, saat keduanya (Faturahman dan Khusnul Khotimah) akan mengambil barang, muncul petugas yang langsung melakukan penyergapan. Namun Khusnul Khotimah yang mengendarai Monil Avansa W 1443 YB dapat meloloskan diri.
“Setelah melakukan pengejaran, tersangka Hunul Khotimah oleh anggota dapat diamankan di daerah Jalan Ketegan Barat, Taman, Sidoarjo,” tambah Bambang.
Pada hari yang sama, BNNP Jatim yang melakukam pemantauan bersama Bea Cukai, mengamankan tersangka Ahmad Sakur di Jalan Banyuates, Sampang Madura, yang membawa paket sabu seberat 19.217 gram.
“Tersangka Ahmad Sakur yang mengendarai mobil pick up M 8964 HA kami tangkap di Banyuates, Sampang, dimana tersangka ini membawa 21 paket sabu seberat 19.217 gram,” ucap Bambang.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNNP Jatim juga memberikan apresiasi kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 yang telah memberikan akses pengungkapan narkoba melalui jalur kereta api sehingga pihaknya dapat menggagalkan peredaran narkoba yang dibawa tersangka.
“Kami ucapkan terima kasih kepada PT KAI Daop 8 yang telah memberikan akses dan informasi serta memberikan tempat duduk bersebelahan dengan kurir Narkoba yang membawa 4.104 gram sabu,” pungkasnya. (Ady).