GRESIK – Rutan Kelas IIB Gresik mengusulkan sebanyak 310 narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) menjelang lebaran Idul Fitri 1443 Hijirah/ Tahun 2022.
Secara keseluruhan, saat ini jumlah narapidana di Rutan Gresik sudah mencapai 479 orang, dari jumlah tersebut yang dapat diusulkan untuk menerima remisi hanya 310 orang.
Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Aris Sakuriyadi mengatakan usulan remisi bagi narapidana ini disampaikan terlebih dahulu kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur dan dilanjutkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Usulan remisi ini akan kami kirim ke Kantor Wilayah dan diteruskan ke Ditjen Pemasyarakatan untuk dilakukan verifikasi, dan jika disetujui maka pihak Rutan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Remisi itu turun,” ujar Aris, Jumat (29/4).
Lebih lanjut dijelaskan, pengusulan remisi ini dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang sudah terintegrasi dengan sistem Ditjen Pemasyarakatan.
Adapun pengusulan remisi ini bukan didasarkan atas suka dan tidak suka atau karena adanya kedekatan dengan petugas.
Namun, pemberian remisi telah diatur melalui peraturan perundangan dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 yaitu harus berkelakuan baik dan telah menjalani masa penahanan lebih dari 6 bulan serta memenuhi syarat administratif dan subtantif.
“Dan untuk pengusulan remisi ini tidak dipungut biaya sepersen pun alias gratis,” pungkas Aris. (red)