GRESIK – Kementerian Hukum dan HAM merupakan salah satu instansi yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan publik terhadap masyarakat. Sesuai namanya, “HAM” merupakan “separuh nafas” dari Kementerian yang terdapat 11 Unit Eselon I di dalamnya.
Untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Kemenkumham telah menerbitkan Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM sebagai perubahan dari Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Dengan ada perubahan tersebut sesuai dengan tujuan peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip HAM dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik.
Untuk itu Kanwil Kemenkumham Jawa Timur turut berperan aktif dengan menyelenggarakan Pencanangan P2HAM secara daring dengan Keynote Speech Dirjen HAM Mualimin Abdi, pada Senin (25/04/2022).
Bertempat di aula atas Rutan, jajaran petugas bersama operator P2HAM Rutan Gresik dengan seksama mengikuti arahan yang diberikan narasumber meskipun acara dilaksanakan secara daring.
Sedangkan Karutan Gresik Aris Sakuriyadi dan Kasubsi Pengelolaan Karsiti menghadiri langsung di aula Raden Wijaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dengan kegiatan yang sama.
Dalam sambutannya, Dirjen HAM menyampaikan bahwa pelayanan publik berbasis HAM merupakan kebutuhan bagi masyarakat, kita berkewajiban memberikan pelayanan dengan memperhatikan hak dan kebutuhan dasar yang berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.
“Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang P2HAM adalah acuan dalam melaksanakan Pelayanan Publik. Mari berikan layanan yang non diskriminatif dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Dirjen HAM.
Dalam Pembentukan P2HAM itu sendiri terdiri atas beberapa tahapan, yaitu Pencanangan, Pembangunan, Evaluasi, Penilaian, Pembinaan dan Pengawasan.
Di bagian ini dijelaskan jadwal atau time table terkait tahapan – tahapan pembentukan P2HAM selama setahun penuh. Selain itu juga, dijelaskan mengenai apa saja yang harus dilakukan dalam setiap proses tahapan tersebut. (*)