• Latest
  • Trending
Rutan Bangil Sosialisasikan Permenkumham Baru Soal Remisi Koruptor

Rutan Bangil Sosialisasikan Permenkumham Baru Soal Remisi Koruptor

07/02/2022
Irjen Kemenkumham Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Tanjung Perak

Irjen Kemenkumham Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Tanjung Perak

02/02/2023
Verico Sandi di Lantik jadi Kakanim Tanjung Perak

Verico Sandi di Lantik jadi Kakanim Tanjung Perak

12/01/2023
Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Tobelo Tahun 2022

Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Tobelo Tahun 2022

29/12/2022
Silmy Karim Ditunjuk Sebagai Dirjen Imigrasi

Silmy Karim Ditunjuk Sebagai Dirjen Imigrasi

26/12/2022
14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas

14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas

24/12/2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Senin, Maret 27, 2023
  • Login
LimaMenit.id
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
LimaMenit.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Parlemen
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Kumham
  • Hukrim
  • Hankam
  • Olahraga
Home Kumham

Rutan Bangil Sosialisasikan Permenkumham Baru Soal Remisi Koruptor

by Abu Fatih
07/02/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Rutan Bangil Sosialisasikan Permenkumham Baru Soal Remisi Koruptor
2.8k
SHARES
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

PASURUAN – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) kelas IIB Bangil, Tristiantoro Adi Wibowo, bersama Kasubsie Pelayanan Tahanan, Widyawati, dan Pejabat Struktural melakukan sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pada Senin (7/02/2022).

Dalam arahannya, Widyawati menjelaskan tentang Permenkumham baru tersebut. Dimana poin yang terdapat di Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 ini, salah satunya adalah perubahan tentang Justice Collaborator (JC) yang tidak lagi dipersyaratkan dalam pengajuan remisi maupun integrasi.

“Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 ini merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi seluruh warga binaan binaan,” jelas Widyawati seperti dilansir JurnalKumham.com.

Sementara Karutan Bangil mengatakan bahwa, beberapa poin – poin penting yang disampaikan dalam perubahan sosialisasi tersebut yakni Pemberian Hak Remisi, pada PP 99 berlaku ketentuan yaitu Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan.

BacaJuga:

Cek Kesiagaan Petugas, Teguh Wibowo Sidak Rutan Bangil

Cek Kesiagaan Petugas, Teguh Wibowo Sidak Rutan Bangil

26/03/2022
6.4k
Rutan Bangil Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan

Rutan Bangil Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan

24/02/2022
4.7k
Karutan Gresik Sosialisasikan Permenkumham Nomor 7 kepada WBP

Karutan Gresik Sosialisasikan Permenkumham Nomor 7 kepada WBP

07/02/2022
5.6k
Kakanwil Krismono Resmikan Ruang Pendaftaran Kunjungan Rutan Bangil

Kakanwil Krismono Resmikan Ruang Pendaftaran Kunjungan Rutan Bangil

27/07/2020
5.6k

Kemudian, pertimbangan dari Instansi atau Lembaga lain tidak lagi dipersyaratkan. Selain itu, tetap diwajibkan membayar lunas denda dan atau uang pengganti bagi narapidana Korupsi.

“Tetap diwajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme. Untuk penilaian berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) baik untuk pidana umum maupun pidana khusus,” kata Tristiantoro Adi Wibowo.

“Jika MAP (masih ada perkara lain) dipersyaratkan untuk PB (CMK, CB, CMB dimuat dalam Litmas),” tambah Karutan.

Dihadapan para warga binaan Adi Wibowo menyebutkan bahwa, secara tidak langsung syarat mutlak agar warga binaan dapat diusulkan Remisi atau Integrasi adalah berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas sebagaimana diatur dalam Permenkumham nomor 6 Tahun 2013.

“Semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Rutan Bangil tidak dipungut biaya sepeserpun alias GRATIS,” tegas Adi Wibowo.

Adi Wibowo menambahkan, Permenkumham ini bersifat implementatif. Syarat remisi untuk tindak pidana umum tidak ada perubahan namun syarat terkait tindak pidana pada PP 99 berlaku ketentuan (Pasal 34 A ayat 1 PP 99).

“Terkait remisi kemanusiaan (Pasal 29) Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada narapidana yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun, berusia di atas 70 tahun atau menderita sakit berkepanjangan,” terangnya.

Besaran remisi diberikan sebesar Remisi Umum yang diperoleh pada tahun berjalan. Remisi hanya dapat diberikan untuk salah satu kategori tersebut.

“Bagi WBP yang telah memenuhi syarat dan belum pernah diberikan remisi dapat diberikan melalui mekanisme usulan susulan,” ungkap Karutan.

Untuk besaran Remisi Umum, Karutan menyebutkan sebesar 1 bulan untuk narapidana yang telah menjalani masa pidana 6-12 bulan dan 2 bulan untuk narapidana yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih.

“Besaran Remisi Khusus, 15 hari untuk narapidana yang telah menjalani masa pidana 6-12 bulan dan 1 bulan untuk narapidana yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih,” pungkas Karutan Bangil. (*)

Share1119Tweet699Send
Previous Post

Rutan Surabaya Gelar Vaksinasi dan KB Suntik Gratis Bagi Warga Binaan dan Masyarakat

Next Post

Karutan Gresik Sosialisasikan Permenkumham Nomor 7 kepada WBP

#JanganLewatkan

Irjen Kemenkumham Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Tanjung Perak
Kumham

Irjen Kemenkumham Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Tanjung Perak

02/02/2023
5.6k
Verico Sandi di Lantik jadi Kakanim Tanjung Perak
Kumham

Verico Sandi di Lantik jadi Kakanim Tanjung Perak

12/01/2023
5.6k
Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Tobelo Tahun 2022
Kumham

Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Tobelo Tahun 2022

29/12/2022
5.6k
Silmy Karim Ditunjuk Sebagai Dirjen Imigrasi
Headline

Silmy Karim Ditunjuk Sebagai Dirjen Imigrasi

26/12/2022
5.6k
14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas
Kumham

14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas

24/12/2022
5.6k
Ruang Penyimpanan BMN Kemenkumham Terbakar, Api Segera Dipadamkam
Headline

Ruang Penyimpanan BMN Kemenkumham Terbakar, Api Segera Dipadamkam

08/12/2022
5.6k
Load More
Next Post
Karutan Gresik Sosialisasikan Permenkumham Nomor 7 kepada WBP

Karutan Gresik Sosialisasikan Permenkumham Nomor 7 kepada WBP

Imigrasi Semarang Soslialiasikan Aplikasi M-Paspor

Imigrasi Semarang Soslialiasikan Aplikasi M-Paspor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
©️ Copyright 2022 - LimaMenit.ID | All Rights Reserved

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial

Ikuti Kami :

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In