PASURUAN – Dua pengungsi yang bekerja di hotel Grand Kalimas Surabaya, kini di detensi di Rudenim Surabaya, Jumat (6/3/2020). Sebelumnya, dua pengungsi tersebut di detensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.
Proses serahterima dari Kanim Perak diwakili oleh Kasubsi Intelijen Kanim Perak Iyan Sapto Bramulia Sagala kepada Rudenim Surabaya diwakili oleh Kasubsi Registrasi Aprian Bayu Seta.
Pengungsi tersebut terbukti melanggar pasal 75 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 karena terbukti tidak mematuhi peraturan yang ada di Indonesia yakni pengungsi dilarang bekerja sesuai dengan Peraturan Dirjen Imigrasi Nomor : IMI-0352.GR.02.07.
Pengungsi yang bernama Sayed Jawad Hussein dan Sayed Muhammad Jawad diciduk bekerja di hotel. “Padahal pengungsi dari luar negeri dilarang untuk bekerja sesuai dengan aturan yang pemerintah Indonesia,”ungkap Bayu.
Keduanya diringkus Kanim Perak di Hotel Grand Kalimas Surabaya. Diketahui, Keduanya bekerja sebagai chef.
“Dari Berita Acara Pemeriksaan dari Kanim Perak, keduanya sudah bekerja selama tujuh bulan,” terang Bayu.
Perihal masuknya ke Indonesia, Sayed Muhammad Jawad masuk pada tahun 2014 melalui jalur laut.
Sedangkan Sayed Jawad Hussein masuk pada tahun 2013. Mereka berdua mengaku tinggal di Bogor sebelum bekerja di Surabaya.
Arief Febriansyah Sugiono selaku Kasi Kamtib dan Plh Karudenim Surabaya mengatakan akan memfasilitasi keduanya untuk menemukan solusi.
“Mengingat keduanya bersatus pengungsi,” terang Arief.
Atas perilakunya, keduanya dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pedetensian di Rudenim Surabaya. (AF)