SURABAYA – Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kredit fiktif Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon, Yano Octavianus Albert Manopo (YOAM) juga resmi ditahan oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, di Rutan Klas I Surabaya cabang Kejati Jatim, Rabu (11/9/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Anton Delianto menjelaskan bahwa dalam perkara ini pria warga Jalan Bronggalan Sawah Surabaya berperan sebagai debitur palsu.
“Tersangka YOAM pada perkara ini menikmati uang pencairan dana KMK sebesar seratus juta rupiah (Rp 100.000.000,-),” kata Kajari Surabaya.
Tersangka YOAM ini menggunakan identitas palsu untuk permohonan KMK dan bekerjasama dengan mantan Associate Account Officer (AAO) Bank BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon, Nanang Lukman Hakim yang terlebih dulu ditetapkan tersangka.
“Tersangka kita tahan selama dua puluh (20) hari kedepan di Rutan Klas I Surabaya cabang Kejati Jatim untuk mempermudah penyidikkan,” imbuhnya.
Sementara saat ditanya terkait dugaan keterlibatan Mantan Pimpinan Cabang BRI Surabaya Manukan Kulon, Nur Azza Karim dalam proses pencairan kredit KMK tersebut, Anton mengaku masih mendalaminya.
“Sementara itu dulu, kita masih mengembangkan lagi,” pungkasnya.
Untuk diketahui,Yano Octavianus Albert Manopo adalah orang ke empat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit KMK di Bank BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon.
Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejari Surabaya telah menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Associate Account Officer (AAO) pada BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon Nanang Lukman Hakim, Lanny Kusumawati Hermono debitur BRI yang diketahui sebagai pemilik panti pijat CC Cantik dan Nur Cholifah mantan pegawai Bank BRI (DPO) dan Agus Siswanto selaku debitur.
Kasus ini berawal pada tahun 2018. Di BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon terdapat proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max Co kepada sembilan debitur. Pemberian kredit ini diberikan tersangka Nanang Lukman Hakim yang saat itu menjadi AAO. Saat proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang Lukman Hakim bersekongkol dengan tersangka Lanny untuk membuat kredit fiktif.
Dengan modus itu indentitas debitur di palsu, legalitas usaha Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) debitur diduga juga palsu digunakan untuk mark up (penggelembungan) agunan dan penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan kredit. (Ady).