KUTAI KARTANEGARA – Lapas Kelas II A Tenggarong melaksanakan razia gabungan bersama Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kemenkumham Kalimantan Timur, pada Jumat (27/5).
Razia ini di pimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kalimatan Timur Jumadi, yang bertujuan melalukan razia dengan mengambil sampel sebanyak 9 kamar hunian secara acak.
“Ini merupakan bagian dari deteksi dini dan antisipasi gangguan keamanan didalam lapas,“ ujar Jumadi.
Menurut Jumadi, sejumlah benda-benda terlarang seperti senjata tajam, kabel listrik, alat komunikasi dan sebagainya masih ditemukan di kamar hunian Warga Binaan saat Razia.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong Agus Dwirijanto mengatakan bahwa, razia dilakukan guna menciptakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang aman dan tertib sekaligus bagian dari wujud Back to Basics Pemasyarakatan serta 3 Kunci Pemasyarakatan Maju.
Dari temuan tersebut, Agus Dwirijanto berjanji dan komitmen akan melakukan pembenahan baik dari sisi internal petugas maupun dalam strategi pengamanan.
“Secara berkala nantinya akan kami laporkan kepada kepala divisi Pemasyarakatan sebagai akuntabilitas kinerja kami,” ungkap Agus.
Agus juga menambahkan, pihaknya tidak menampik potensi terjadinya pelanggaran tata tertib WBP di dalam Lapas.
“Dengan kondisi penghuni yang over kapasitas serta kondisi bangunan yang sudah kurang memadai dimana bangunan lapas ini awalnya diperuntukkan untuk rutan terlebih Lapas Kelas II A Tenggarong merupakan Lapas dengan kategori medium security,” tambah Agus.
Agus menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen bangun sinergitas dengan pihak kepolisian dalam hal pemberantasan narkoba.
Langkah ini diwujudkan dengan telah ditandatangani Memoramdum of Understanding (MoU) antara Lapas Kelas II A Tenggarong dengan Polres Kukar beberapa waktu lalu.
Seperti saat memberikan dukungan dan fasilitas terhadap pemeriksaan salah satu napi berinisial MS oleh tim penyidik Polda Riau pada 7-11 April 2022 lalu.
“Bahkan kami secara internal juga membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan langkah pengamanan sekaligus penjatuhan hukuman disiplin terhadap napi tersebut,” ucap Agus.
Walaupun MoU tersebut antara Lapas dengan Polres Kukar, menurut Agus pihaknya tetap membuka diri kepada semua pihak Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya guna mendukung pemberantasan narkoba khususnya yang melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Evaluasi dan penguatan internal sudah pasti akan kami lakukan, bahkan jika ada indikasi keterlibatan petugas saya akan langsung tindak tegas,” tegas Agus. (red)