SURABAYA – Ratusan pekerja seni dan rekreasi hiburan umum (RHU) mendatangi Kantor Pemerintah Kota Surabaya, Senin (3/8/2020).
Kedatangan mereka untuk meminta Walikota Surabaya Tri Rismaharini merevisi Perwali 33 tahun 2020, khususnya pasal 20 ayat (1) dan (2) tentang tidak bolehnya rekreasi hiburan umum di Surabaya beroperasi, dan pasal 25 terkait jam malam.
Mirza Azizah salah satu peserta aksi menyatakan bahwa akibat diterbitkanya Perwali 33 tahun 2020, dirinya sudah tidak bisa mencari nafkah buat keluarganya.
Ia mengaku bahwa sudah hampir enam bulan ini tidak memiliki penghasilan lantaran tempat rekreasi hiburan umum tempatnya bekerja tidak beroperasional lagi.
“Saya minta Bu Walikota segera mencabut Perwali 33, karena kami ini kebanyakan janda jadi harus mencari nafkah untuk keluarga kami,” ucap Mirza.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu LC di RHU Surabaya sebut saja Ria.
Dalam orasinya, Ria meminta agar Walikota Surabaya segera mencabut perwali 33 tahun 2020.
Diterangkanya, bahwa dengan terbitnya Perwali 33 tahun 2020, dirinya dan seluruh LC yang bekerja di RHU sudah tidak bisa bekerja. Untuk itu dirinya meminta agar Perwali 33 tahun 2020 segera dicabut.
“Bu Risma tolong perwali 33 2020 dicabut. Bu Risma tolong cabut perwali 33, saya mewakili seluruh LC di RHU Surabaya meminta sekali lagi kepada Bu Risma agar mencabut perwali 33,” teriaknya.
Sementara itu, Nurdin Longgari Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Surabaya menyatakan bahwa Perwali 33 tahun 2020, khususnya pasal 20 sangat merugikan para pekerja RHU.
Karena menurut Nurdin, sejak diterbitkanya Perwali 33 tahun 2020 para pekerja seni dan RHU otomatis tidak bisa mencari nafkah karena tempatnya bekerja tidak dibolehkan beroperasi.
“Perwali 33 ini sangat merugikan kami para pekerja seni dan RHU, jadi saya minta agar Perwali 33 ini segera direvisi,” jelas Nurdin.
Dikatakan Nurdin, sejak pandemi Covid-19, para pekerja seni dan RHU sudah tidak bisa bekerja.
Para pekerja seni dan RHU sempat mulai beroperasi ketika Walikota Surabaya menerbitkan Perwali 28 tahun 2020.
Namun, baru sekitar 15 hari setelah terbitnya Perwali 28, tiba-tiba Walikota Surabaya menerbitkan lagi Perwali 33 tahun 2020, yang mana di Pasal 20 ayat (1) menyebutkan bahwa tempat RHU selain destinasi pariwisata, arena permainan, salon dan barber shop serta gelanggang olahraga kecuali kolam renang, lapangan futsal, dan lapangan voli dilarang beroperasi.
“Kami ini sudah hampir enam bulan tidak bekerja, kalau memang RHU tidak dibolehkan buka, lalu kenapa hotel, rumah makan yang menyediakan life musik masih bisa buka, dimana keadilan bagi kami para pekerja seni dan RHU, jadi kami minta Bu Risma segera merevisi Perwali 33 tahun 2020,” ungkap Nurdin.
Nurdin berharap, di akhir masa jabatan Tri Rismaharini sebagai Walikota Surabaya agar memberikan kenangan indah bagi para pekerja seni dan RHU dengan segera merevisi Perwali 33 yang dirasa sangat merugikan para pekerja seni dan RHU di kota Surabaya.
“Menjelang akhir masa jabatan Bu Risma kami minta berikan kami kenangan indah dengan merevisi Perwali 33, jangan hanya meninggalkan kenangan taman aja yang indah pada warga Surabaya,” ucap Nurdin.
Ditanya terkait tindakan yang dilakukan Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Surabaya jika tuntutan revisi Perwali 33 tahun 2020 tidak terealisasi, Nurdin menyatakan bahwa akan terus melakukan aksi damai tangguh sampai tuntutan para pekerja seni dan RHU Surabaya dapat terwujud.
“Jika tuntutan kami tidak terealisasi maka kami akan terus melakukan aksi dengan massa yang lebih banyak lagi,” pungkas Nurdin. (AF)