• Latest
  • Trending
Puluhan Tahun Mujiono di Dzolimi Saudara Tiri, Hakim Akhirnya Turun Sidang Lokasi Tanah Sengketa di Krian

Puluhan Tahun Mujiono di Dzolimi Saudara Tiri, Hakim Akhirnya Turun Sidang Lokasi Tanah Sengketa di Krian

13/11/2020
Mantan Bupati Tapteng Bakhtiar Sibarani Hadiri Acara Pembukaan PESPARANI Katolik 2023

Mantan Bupati Tapteng Bakhtiar Sibarani Hadiri Acara Pembukaan PESPARANI Katolik 2023

01/10/2023
Kejagung Diminta Periksa Oknum Jaksa yang Bermain dalam Kasus Korupsi di Kejatisu

Kejagung Diminta Periksa Oknum Jaksa yang Bermain dalam Kasus Korupsi di Kejatisu

24/09/2023
Turnamen BS Cup Berhadiah Rp 1 M Sukses, Porgemas Raih Juara Satu

Turnamen BS Cup Berhadiah Rp 1 M Sukses, Porgemas Raih Juara Satu

18/09/2023
Datangi Kejatisu, IMM Sumut Pertanyakan Progess Kasus Dugaan Korupsi CV Tifani May Lova

Datangi Kejatisu, IMM Sumut Pertanyakan Progess Kasus Dugaan Korupsi CV Tifani May Lova

11/09/2023
Wakapolri Komjen Agus Andrianto Turut Sambut Kepulangan Presiden RI dari KTT G20 India

Wakapolri Komjen Agus Andrianto Turut Sambut Kepulangan Presiden RI dari KTT G20 India

11/09/2023
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Minggu, Oktober 1, 2023
  • Login
LimaMenit.id
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
LimaMenit.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Parlemen
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Kumham
  • Hukrim
  • Hankam
  • Olahraga
Home Hukum

Puluhan Tahun Mujiono di Dzolimi Saudara Tiri, Hakim Akhirnya Turun Sidang Lokasi Tanah Sengketa di Krian

by Abu Fatih
13/11/2020
Reading Time: 4 mins read
0
Puluhan Tahun Mujiono di Dzolimi Saudara Tiri, Hakim Akhirnya Turun Sidang Lokasi Tanah Sengketa di Krian
2.8k
SHARES
5.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

SIDOARJO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo akhirnya melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) atas objek tanah sengketa dengan luas tanah sebesar 6.610 dan 1.940 meter persegi di Desa Terik, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jum’at (13/11/2020).

Sidang PS kali ini merupakan yang kedua dan baru terlaksana setelah para pihak, yaitu pihak penggugat Mujiono beserta tim kuasa hukumnya Rolland E Pottu melawan tiga tergugat yaitu Slamet, Sri Wulyani dan Sulisman beserta kuasa hukumnya akhirnya menghadiri sidang tersebut.

Ketua Majelis Hakim Teguh Sarosa menyatakan bahwa sidang kali ini semua pihak akhirnya hadir. Kalaupun salah satu tidak hadir, lanjut Teguh, pihaknya bersama dua hakim anggota Achmad Peten Sili dan Dameria F Simanjutak akan tetap menggelar sidang tersebut.

“Kami sudah umumkan pada penundaan sidang PS pada Senin (26/10/2020) lalu karena kuasa hukum termohon tidak hadir. Hari ini, sekarang semua pihak datang. Kami sebagai tamu meminta izin kepada pihak desa untuk melihat dan memastikan apakah objek tanah tersebut ada atau tidak,” ucapnya ketika berada di Balai Desa Terik, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

BacaJuga:

Akhirnya Gugatan Objek Tanah Mujiono Dikabulkan PN Sidoarjo

Akhirnya Gugatan Objek Tanah Mujiono Dikabulkan PN Sidoarjo

26/02/2021
5.7k
Tak Hadir Saat Sidang PS Tanah Sengketa di Desa Terik, Kubu Tergugat Mulai Ketakutan

Tak Hadir Saat Sidang PS Tanah Sengketa di Desa Terik, Kubu Tergugat Mulai Ketakutan

26/10/2020
5.6k
PA Sidoarjo Minta Mujiono Ajukan Pembatalan Penetapan Isbat Nikah yang Diajukan Saudara Tirinya

PA Sidoarjo Minta Mujiono Ajukan Pembatalan Penetapan Isbat Nikah yang Diajukan Saudara Tirinya

23/10/2020
5.7k
Permohonan Isbat Nikah PA Sidoarjo Dinilai Cacat, Pj Kades Terik & KUA Krian Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Surat Keterangan Apapun

Permohonan Isbat Nikah PA Sidoarjo Dinilai Cacat, Pj Kades Terik & KUA Krian Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Surat Keterangan Apapun

19/10/2020
5.7k

Pihak majelis hakim dan pihak penggugat dan tergugat akhirnya turun ke lokasi objek sengketa tersebut. Mujiono, pihak penggugat yang merupakan ahli waris yang sah atas pernikahan orang tuanya Sarpin dengan Muhanik menunjukan ada empat objek tanah yang merupakan peninggalan orang tua laki-lakinya namun tak pernah dikuasai dan diberi hak oleh para tergugat yang notabenya saudara tiri dari satu bapak beda ibu itu.

“Ini objek yang pertama yang Mulia,” ucap Mujiono yang mengaku sudah 49 tahun terdzolimi dari saudara tirinya itu kepada majelis hakim atas haknya yang harus diterima namun dikuasai ketiga saudara tirinya.

Satu persatu objek lahan tersebut ditunjukan dan disaksikan pihak Pemdes Terik bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Hampir 2 jam sidang PS tersebut berlangsung.

Majelis hakim dan semua pihak tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) covid-19 selama sidang PS tersebut hingga selesai.

Meski demikian, selama sidang PS berlangsung. Pihak tergugat 1, Slamet didampingi kuasa hukumnya membantah batas-batas tanah yang ditunjukan penggugat Mujiono. Namun, tergugat membenarkan jika objek yang ditunjukan saat iki dikuasai oleh para tergugat.

Meski demikian, Mujiono yang merupakan penggugat tersebut bercerita sejak awal sudah menyampaikan baik-baik kepada tiga tergugat yang merupakan saudara tirinya agar peninggalan hak dari ayahnya diberikan.

“Saya ini gak minta semua kok mas, saya tau diri. Saya hanya minta hak almarhum bapak saya diberikan kepada saya. Itu saya minta baik-baik kepada mereka,” ucapnya.

Mujiono melanjutkan bahwa permintaan secara baik-baik itu justru disambut buruk oleh tergugat. Bahkan, yang lebih parahnya pihak tergugat menuding jika pernikahan ibunya dengan Sarpin tidak pernah terjadi. Bahkan hingga dituding macam-macam dan disebarkan ke masyarakat.

Mujiono juga menyatakan jika dirinya sampai ditantang pihak tergugat jika bisa membuktikan jika orang tuannya menikah dengan sah.

“Sejak itu saya dan saudara lainnya tidak terima harga diri orang tuanya diinjak-injak seperti itu. Saya kumpulkan bukti-bukti. Semuanya ada dan terlegalisir,” jelasnya.

Bahkan, sambung Mujiono ketika dimediasi oleh pihak Pemdes Terik bukti-bukti itu ditunjukan, termasuk surat nikah orang tuannya. Justru, lanjut dia, ketika mediasi itu tergugat tidak bisa menunjukan surat nikah pernikahan orang tuanya (Sarpin dengan Muniah).

“Mereka (tergugat( mengakui di hadapan banyak saksi saat dimediasi tersebut. Hasil kesepakatan mediasi juga ada, mereka (tergugat) mengakui salah,” jelasnya yang hasil mediasi tersebut tidak direalisasikan pihak tergugat dan ditantang untuk menyelesaikan di pengadilan.

Sehingga, pihak Mujiono memutuskan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada para tergugat atas objek tanah milik orang tuannya yang jelas tercatat dalam buku kretek desa tersebut.

“Semua bukti-bukti surat ada. Kami sudah serahkan kepada majelis hakim,” ucap Rolland E Potu, kuasa hukum Mujiono. Rolland menyatakan pihaknya juga sudah menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang pembuktian.

“Pada intinya kami semua siap,” ucap Rolland.

Perlu diketahui, gugatan itu berawal dari penggugat Mujiono dan tiga tergugat Slamet, Sri Wulyani dan Sulisman yang merupakan masih saudara tiri. Penggugat dan tergugat masih satu bapak namun beda ibu.

Penggugat merupakan putra sah dari perkawinan Sarpin degan Muhanik yang dicatat dalam akta nikah.

Sedangkan, ketika tergugat merupakan anak dari pernikahan Sarpin dengan Muniah yang baru 5 Oktober 2020 lalu diisbatkan nikah keduanya dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo, padahal tidak ada surat keterangan dari KUA Krian dan Kades Terik.

Anehnya, objek lahan dengan luas tanah sebesar 6.610 dan 1.940 meter persegi di Desa Terik, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo yang dikuasai pihak tergugat merupakan warisan dari Sarpin. Anehnya lagi, lahan tersebut terbit sertifikat tahun 2018 lalu atas nama tergugat.

Pihak Mujiono yang merupakan anak dari perkawinan yang sah antara Sarpin dengan Muhanik tidak pernah diajak berembuk terkait harta peninggalan orang tuannya itu.

Bahkan, ketika Mujiono mengajak baik-baik diselesaikan secara kekeluargaan malah ditantang pihak tergugat untuk berurusan di pengadilan. (AF)

Share1131Tweet707Send
Previous Post

Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Dukung Mandalika Racing Team Indonesia

Next Post

Harapan Nasib Pengemudi Ojol Gojek Kepada Paslon Kelana-Astutik

#JanganLewatkan

Mantan Bupati Tapteng Bakhtiar Sibarani Hadiri Acara Pembukaan PESPARANI Katolik 2023
Headline

Mantan Bupati Tapteng Bakhtiar Sibarani Hadiri Acara Pembukaan PESPARANI Katolik 2023

01/10/2023
5.6k
Datangi Kejatisu, IMM Sumut Pertanyakan Progess Kasus Dugaan Korupsi CV Tifani May Lova
Headline

Datangi Kejatisu, IMM Sumut Pertanyakan Progess Kasus Dugaan Korupsi CV Tifani May Lova

11/09/2023
5.6k
Kades Sampali Merasa Diintervensi Oknum Anggota DPRD Deliserdang Soal Surat Penguasaan Fisik
Headline

Kades Sampali Merasa Diintervensi Oknum Anggota DPRD Deliserdang Soal Surat Penguasaan Fisik

05/09/2023
5.6k
Kapolres Dairi Sampaikan Permohonan Maaf Atas Dugaan Kasus Penganiayaa Personel
Headline

Kapolres Dairi Sampaikan Permohonan Maaf Atas Dugaan Kasus Penganiayaa Personel

30/08/2023
5.6k
Gerakan Lintas Pemuda Ormas Mahasiswa dan Masyarakat Tolak Hasil Uji Kelayakan Bawaslu Tapteng Periode 2023-2028
Headline

Gerakan Lintas Pemuda Ormas Mahasiswa dan Masyarakat Tolak Hasil Uji Kelayakan Bawaslu Tapteng Periode 2023-2028

23/08/2023
5.6k
IMM Sumut Protes Tidak Ada Komisioner Bawaslu Tapteng Terpilih yang Beragama Islam
Headline

IMM Sumut Protes Tidak Ada Komisioner Bawaslu Tapteng Terpilih yang Beragama Islam

21/08/2023
5.6k
Load More
Next Post
Harapan Nasib Pengemudi Ojol Gojek Kepada Paslon Kelana-Astutik

Harapan Nasib Pengemudi Ojol Gojek Kepada Paslon Kelana-Astutik

Koti Mahatidana Pemuda Pancasila Pantau Masa Tenang Pilwali Surabaya

Koti Mahatidana Pemuda Pancasila Pantau Masa Tenang Pilwali Surabaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
©️ Copyright 2022 - LimaMenit.ID | All Rights Reserved

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial

Ikuti Kami :

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In