JAKARTA – Emiten konstruksi PT Waskita Karya Tbk (WSKT) mengalami kinerja yang buruk pada semester I-2020. Ditengah pandemi COVID-19, perseroan mengalami rugi bersih sebesar Rp1,1 triliun. Sementara pada periode sama tahun lalu Waskita masih meraup untung Rp997,8 miliar.
Direktur Keuangan Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma menyebutkan, untuk menghadapi tantangan krisis akibat pandemi, tahun ini perseroan melakukan efisiensi. Pada semester I-2020, Waskita memperoleh pendapatan usaha Rp8,04 triliun. Pendapatan itu merosot 45,7% ketimbang periode yang sama di 2019 sebesar Rp14,8 triliun.
“Saat ini likuiditas menjadi salah satu prioritas utama perusahaan. Semua potensi kas masuk sudah dipetakan dan akan dikawal agar sesuai dengan timeline yang dibuat,” jelasnya dalam keterangan resmi, Senin, (31/8/2020).
Selain pendapatan yang menurun dan beban yang menumpuk, sebenarnya banyak pekerjaan Waskita yang belum dibayar. Salah satunya oleh PT Trikarya Graha Utama (TGU). Pengembang apartemen The Frontage di Surabaya ini tak hanya gagal menyerahkan unit apartemen kepada para konsumennya. Kepada Waskita yang berstatus BUMN, TGU sudah tidak membayar kewajibannya lebih dari Rp 100 miliar selama 4 tahun ini
Kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), dalam laporan keuangannya Waskita mengungkapkan, riwayat piutang kepada TGU. Pada tahun 2015 nilainya Rp72,17 miliar. Piutang itu membengkak menjadi Rp 91,27 miliar di akhir 2016.
Pada Desember 2017, total kewajiban TGU yang harus dibayar kepada Waskita Karya melonjak lagi menjadi Rp 100,65 miliar. Angka inilah yang dicatat Waskita dalam laporan keuangannya hingga semester I 2020.
Waskita Karya sendiri mendapatkan proyek pembangunan apartemen The Frontage dari PT TGU. Kegiatan groundbreaking proyek tersebut dilakukan pada 24 Agustus 2014.
Sebelumnya Dimas Yemahura Alfaruq, kuasa hukum para konsumen the Frontage melayangkan surat kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk meminta perlindungan hukum. Pasalnya, sejak membeli dan melunasi unit apartemen The Frontage ini konsumen tak mendapatkan haknya.
“Mewakili para pembeli dan konsumen the Frontage kami minta tolong dan perlindungan hukum dari Ibu Gubernur untuk ikut menyelesaikan masalah ini. Apalagi pada saat membeli unit apartemen, konsumen tahu bahwa PT PWU , BUMD Jatim juga ikut menjadi bagian dari pemilik proyek ini,” ungkap Dimas Yemahura Alfaruq, kuasa hukum para konsumen the Frontage dalam keterangannya Jumat (17/7/2020) lalu.
Dimas menjelaskan, langkah hukum yang telah dilakukan konsumen terhadap manajemen PT TGU juga tak bergerak maju.
“Sudah lebih dari setahun kami laporkan dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT TGU ke Mapolres Surabaya. Hingga saat ini tidak ada perkembangan apa-apa. Makanya sebagai warga Jawa Timur kami mohon perlindungan Bu Khofifah,” jelasnya.
Dalam suratnya, para korban proyek Apartemen The Frontage ini mengakui bahwa mereka tergiur membeli apartemen di kawasan A. Yani Surabaya ini karena melibatkan nama-nama besar. Keyakinan itu membuncah tatkala saat dilakukan groundbreaking sejumlah pejabat negeri ini hadir.
“Hadirnya orang-orang top itulah yang semakin meyakinkan pembeli untuk membeli unit apartemen di The Frontage. Tidak pernah terbayangkan bahwa hadirnya nama-nama besar itu akan menjadikan proyek menjadi tidak jelas seperti sekarang ini,” pungkas Dimas (AS).