SURABAYA — PT Nissan Financial Services Indonesia (NFSI) akhirnya menepati janjinya untuk mengembalikan unit kendaraan mobil milik anggota Pemuda Pancasila Surabaya.
Itikad baik dari pihak NFSI tersebut, setelah ratusan massa dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila Surabaya mendatangi kantor perwakilannya, di Jalan Dr. Soetomo No. 101 Surabaya, Selasa (19/11/19).
Aksi dari massa Ormas Pemuda Pancasila Surabaya ini, lantaran pihak PT Nissan Financial Services Indonesia dinilai telah melanggar kesepakatan, yang mana sebelumnya pihak NFSI telah berjanji akan mengembalikan kendaraan mobil Nissan Datsun Go milik konsumen bernama Surin, setelah kedua belah pihak sepakat melakukan mediasi damai, di Mapolsek Wonokromo, pada Kamis (14/11/19) lalu.
“Kemarin (14/11/19) pihak NFSI melalui Sales Head Hari Kurniawan berjanji akan mengembalikan mobil saudara kami Surin dengan meminta waktu maksimal dua hari, karena pihaknya harus melakukan koordinasi dengan kantor pusat NFSI di Jakarta. Sebagai konsumen saudara kami merasa ditipu dan dirugikan. Karena sampai hari ini mobilnya belum juga dikembalikan,” kata Arie Hafiz Ashari selaku Korlap aksi demo tersebut.
Proses pengembalian mobil Nissan Datsun Go, dengan Nopol L 1636 SV warna hitam tersebut, dilakukan melalui jasa perantara perwakilan PT NFSI maupun PT Lapan Anam Indonesia yang diduga tak mau berhadapan langsung dengan ratusan anggota Pemuda Pancasila Surabaya saat mengembalikan unit.
“Saya sampaikan terima kasih kepada semua anggota dan loyalitasnya sehingga mobil saya bisa kembali. Karena itu, mobil ini saya berikan kepada MPC Pemuda Pancasila Surabaya sebagai inventaris untuk digunakan sebaik mungkin,” kata Surin usai menerima mobinya diserahkan.
Meski sudah dikembalikan, mobil tersebut ternyata tidak dalam kondisi baik seperti semula. Beberapa barang berharga seperti sepatu kulit, sabuk dan tas berisi cincin permata rubi, jam tangan Omega, dan buku tabungan pun hilang.
“Bodi mobil sebelah kiri rusak dan beberapa stiker logo Pemuda Pancasila juga sudah dicopot. Kita akan klaimkan kepada pihak leasing karena kondisi mobil ada yang rusak, serta barang-barang berharga milik konsumen,” tegas Nawadi selaku perwakilan dari pihak NFSI dan PT Lapan Anam Indonesia.
Menurut dia, pihak NFSI pun mengakui tindakan debt collector dari PT Lapan Anam Indonesia selaku penerima kuasa penarikan mobil telah keluar dari prosedur yang berlaku.
“Akhirnya musyawarah untuk mufakat dengan pihak konsumen, masalah pun selesai. Dari pihak konsumen (Ormas Pemuda Pancasila Surabaya,red) juga sepakat tidak akan melanjutkan masalah ini ke ranah hukum,” ungkapnya. (AF/Iqbl)