JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2017 dan 2017-2020, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, mendapat penganugerahaan tanda jasa dan tanda kehormatan Bintang Mahaputra Utama dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Prof. Hatta Ali mendapat anugerah tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia tersebut bersama 52 orang tokoh lainnya pada upacara Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia, yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Penganugerahaan ini diberikan sebagai penghargaan atas jasa – jasanya yang luar biasa dibidang hukum yang bermanfaat bagi kemajuan, bangsa dan Negara.
Pemberian tanda jasa tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51, 52, dan 53/TK/TH 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Nomor 79, 80, dan 81/TK/TH 2020 tanggal 12 Agustus 2020 yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden, Mayjen TNI Suharyanto.
“Menganugerahkan tanda jasa medali kepeloporan, tanda kehormatan bintang Mahaputra bintang jasa dan bintang penegak demokrasi kepada mereka yang nama pangkat dan jabatannya tersebut dalam lampiran keputusan ini,” kata Suharyanto saat membacakan keputusan dari Istana Negara, Jakarta.
Presiden Jokowi menyampaikan, penganugerahan gelar kehormatan tersebut telah berdasarkan pertimbangan yang matang oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yang mengatur kriteria pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan.
“Anugerah ini hanya diberikan kepada orang-orang yang memiliki jasa terhadap bangsa dan negara lewat pertimbangan-pertimbangan yang matang oleh Dewan Tanda Gelar dan Jasa. Jadi pertimbangannya sudah matang,” ujar Jokowi.
Kriteria tersebut di antaranya adalah berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis dan mengembangkan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain serta berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
Selain penganugerahaan Bintang Mahaputra Utama, Presiden Jokowi juga memberikan penganugerahaan Tanda Jasa Medali Kepeloporan, Bintang Mahaputera Nararya, Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, Bintang Jasa Nararya dan Tanda Kehormatan Bintang Penegak Demokrasi Utama. (Red)