• Latest
  • Trending
Polri Terapkan Konsep Presisi di Dua Kasus, Satunya Penistaan Agama di Sumut

Polri Terapkan Konsep Presisi di Dua Kasus, Satunya Penistaan Agama di Sumut

26/02/2021
Nilai IKPA Terbaik, Imigrasi Tobelo Raih Peringkat Ketiga

Nilai IKPA Terbaik, Imigrasi Tobelo Raih Peringkat Ketiga

30/06/2022
Kalapas Nunukan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan

Kalapas Nunukan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan

30/06/2022
Tim Satops Patnal Divpas Kemenkumham Kaltim Geledah Lapas Nunukan

Tim Satops Patnal Divpas Kemenkumham Kaltim Geledah Lapas Nunukan

29/06/2022
Sosialisasi Izin Tinggal Keimigrasian, Imigrasi Semarang Bahas Peran Penjamin Atau Sponsor

Sosialisasi Izin Tinggal Keimigrasian, Imigrasi Semarang Bahas Peran Penjamin Atau Sponsor

28/06/2022
Tingkatkan Kebugaran Tubuh, Lapas Nunukan Gowes Santai Bersama Imigrasi

Tingkatkan Kebugaran Tubuh, Lapas Nunukan Gowes Santai Bersama Imigrasi

26/06/2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Sabtu, Juli 2, 2022
  • Login
LimaMenit.id
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
LimaMenit.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Parlemen
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Kumham
  • Hukrim
  • Hankam
  • Olahraga
Home Nasional

Polri Terapkan Konsep Presisi di Dua Kasus, Satunya Penistaan Agama di Sumut

by Ardianto
26/02/2021
Reading Time: 3 mins read
0
Polri Terapkan Konsep Presisi di Dua Kasus, Satunya Penistaan Agama di Sumut
2.8k
SHARES
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

JAKARTA – Mabes Polri terapkan konsep Presisi atas dua kasus yang ditangani jajarannya. Kedua kasus tersebut yakni empat tenaga kerja kesehatan dilaporkan penistaan agama di Polres Pematangsiantar, Polda Sumatera Utara.

Dan kasus empat IRT asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat. Yang dilaporkan melempar pabrik tembakau UD Mawar, milik Suhardi di Kecamatan Batukliang, beberapa waktu lalu.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi mengatakan penerapan konsep Presisi sebagaimana perintah dan visi serta misi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

“Ya, Alhamdulillah sudah dilaksanakan. Dan ini akan terus dilakukan terhadap kasus atensi publik lainnya,” katanya, Jumat (26/2/2021) di Jakarta.

BacaJuga:

Jumat Berkah, Ratusan PKL Jalan STM Medan Dapat Bantuan Sembako dari Kabareskrim Polri

Jumat Berkah, Ratusan PKL Jalan STM Medan Dapat Bantuan Sembako dari Kabareskrim Polri

10/09/2021
5.6k
Kabareskrim Minta Jajarannya Tak Arogan dan Tindak Tegas Hoaks Penanganan Covid-19

Kabareskrim Minta Jajarannya Tak Arogan dan Tindak Tegas Hoaks Penanganan Covid-19

20/07/2021
5.6k
Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Penegakan Hukum Masa PPKM Darurat

Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Penegakan Hukum Masa PPKM Darurat

04/07/2021
5.6k
Ustadz Adi Hidayat Temui Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto

Ustadz Adi Hidayat Temui Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto

11/06/2021
5.6k

Ia menjelaskan untuk kasus penistaan agama yang ditangani Polres Pematangsiantar dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, para pihak berdamai dan sepakat menghentikan kasus ini. Sehingga jaksa melakukan penghentian perkara atau SP-2.

“Konsep Presisi berkeadilan telah dijalankan. Kasus berawal karena diketahui foto almarhumah Zakia yang beredar merupakan laporan internal medis, bukan sengaja diedarkan berdasarkan keterangan saksi,” tegas Agus.

Mabes Polri melalui Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja bekerjasama dengan tim mediasi eksternal yakni Ketua Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid (Prima DMI) Wilayah Sumut, Perwakilan Bilal Mayit, MUI, dan dokter.

“Tim inilah yang melakukan mediasi antara kedua belah pihak yang berperkara. Dan hasilnya sepakat berdamai tanpa paksaan,” ungkapnya.

Lanjut Kabareskrim, dalam proses mediasi mengedepankan unsur kekeluargaan dan polisi tidak terlibat secara langsung. Beberapa poin yang disepakati yakni pihak Rumah Sakit Djasamen Saragih meminta maaf pada keluarga korban dan memperbaiki sistem kualitas SDM managemen.

Agus sangat berterimakasih pada semua pihak yang terlibat dalam proses ini. Dan atas kepercayaan yang diberikan. Mari kita wujudkan Polri Presisi yang berkeadilan.

Sebelumnya, empat tenaga kesehatan ditetapkan tersangka oleh polisi atas laporan Fauzi Munthe yang merupakan suami Zakia.

Fauzi kecewa karena foto Zakia saat dibersihkan oleh tim forensik, beredar. Zakia meninggal karena terpapar virus Covid-19. 

Pihak Rumah Sakit pun menjelaskan bahwa pengambilan foto merupakan SOP medis dan hanya untuk kebutuhan internal sebagai laporan.

Kasus 4 IRT di NTB

Polda Nusa Tenggara Barat berkordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk menerapkan konsep Presis menangguhkan penahanan. Dimana pada saat kasus tersebut ditangani polisi, penyidik kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap 4 tersangka.

Saat kasusnya dilimpahkan ke jaksa, keempat tersangka ditahan. Namun, penahanan keempatnya dititipkan di ruang tahanan Polres.

“Jadi polisi berkoordinasi dengan jaksa dan penegak hukum lainnya. Keempatnya pun ditangguhkan penahananya. Makasih pak Hakim dan Jaksa,” ujar Agus.

Kasus ini berawal dari Laporan pabrik tembakau terhadap empat IRT karena melempar pabrik dengan batu. Pelemparan sudah sering dilakukan. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian 4,5 juta rupiah.

Karena restorative justice tidak terpenuhi, maka kasusnya dilanjutkan.

 “Kasus berlanjut tapi tersangka ditangguhkan penahanannya,” tutupnya.

Share1112Tweet695Send
Previous Post

Azis Syamsuddin Minta Evaluasi Rencana Beri Vaksin Covid-19 Bagi Tahanan KPK

Next Post

Rencana KBM Tatap Muka, Perlu Kajian dan Analisa Cermat

#JanganLewatkan

Presiden Jokowi Bagikan BLT di Pasar Angso Duo Jambi
Headline

Presiden Jokowi Bagikan BLT di Pasar Angso Duo Jambi

07/04/2022
7.7k
Buka Inacraft 2022, Jokowi Ajak Masyarakat Cintai Produk Kerajinan Lokal
Headline

Buka Inacraft 2022, Jokowi Ajak Masyarakat Cintai Produk Kerajinan Lokal

23/03/2022
8.4k
Presiden Jokowi Pimpin Ratas Persiapan ASEAN Para Games 2022
Headline

Presiden Jokowi Pimpin Ratas Persiapan ASEAN Para Games 2022

22/03/2022
8.3k
Presiden Jokowi Apresiasi Masyarakat dan Penyelenggara MotoGP Mandalika
Headline

Presiden Jokowi Apresiasi Masyarakat dan Penyelenggara MotoGP Mandalika

20/03/2022
12.2k
Bertemu Pembalap MotoGP, Presiden: Sirkuit Mandalika Tidak Kalah Dengan Negara Lain
Headline

Bertemu Pembalap MotoGP, Presiden: Sirkuit Mandalika Tidak Kalah Dengan Negara Lain

16/03/2022
9.9k
Presiden Jokowi Terima Pembalap MotoGP di Istana Merdeka
Headline

Presiden Jokowi Terima Pembalap MotoGP di Istana Merdeka

16/03/2022
27.8k
Load More
Next Post
Rencana KBM Tatap Muka, Perlu Kajian dan Analisa Cermat

Rencana KBM Tatap Muka, Perlu Kajian dan Analisa Cermat

KPK OTT Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah

KPK OTT Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
©️ Copyright 2022 - LimaMenit.ID | All Rights Reserved

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial

Ikuti Kami :

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In