JAKARTA – Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra, memberikan keterangan terkait tatacara kepemilkan senjata api yang harus dilalui oleh personel Polri.
Dalam keterangannya, Kabag Penum Divhumas Polri menegaskan setiap personel Polri yang dibekali senjata api dalam berdinas harus menjalani pemerikasaan psikologis setiap enam bulan sekali.
“Setiap periode diperiksa senjatanya, pelurunya, dan orangnya,” ungkap Kabag Penum.
Selain itu juga dijelaskan beberapa langkah terkait tes yang harus dilalui dalam proses kepemilikan senjata api dinas antara lain :
- Polri akan melihat kepentingan petugas yang memegang senjata api tersebut.
- Para personel tersebut harus mengantongi rekomendasi dari pimpinannya yang menjelaskan seseorang layak atau tidak memegang senjata api.
- Seorang anggota harus lulus ujian psikotes.
- Anggota tersebut juga harus lulus tes kesehatan.
- Anggota tersebut harus lulus tes menembak.
Diakhir keterangannya, Kabag Penum Divhumas Polri juga menegaskan langkah paling akhir dalam pemberian izin seorang personel Polri dalam menggunakan senjata api yaitu melihat Treck Record personel tersebut dalam berdinas.
“Kita lihat track record-nya jika yang bersangkutan lulus semua tahap tetapi track record-nya buruk misalnya berperilaku buruk, kekerasan kepada masyarakat maka tidak boleh memegang senjata api,” ungkap mantan Kapolrestabes Bekasi tersebut. (Red).