SURABAYA – Sebuah gudang produksi makanan ringan di Jalan Zamhuri, Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya yang diduga tidak dilengkapi ijin edar ini diobok-obok Unit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (10/9/2019).
Diungkapkan AKP Teguh Setiawan, selaku Kanit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya alasan gudang tersebut menjadi target penggerebekan, lantaran telah memproduksi dan mengedarkan makanan ringan yang tidak dilengkapi ijin edar.
“Kami menerima laporan dari masyarakat, pada tanggal 27 Agustus 2019 lalu, kami langsung mengecek ke lokasi. Dilokasi kami menemukan mesin-mesin untuk memproduksi berbagai merk makanan ringan yang dikonsumsi anak-anak. Lalu diedarkan di wilayah Surabaya dan kota-kota sekitarnya. Dan memang belum dilengkapi oleh ijin edar,” ungkap Teguh.
Sejumlah merk makanan ringan yang tidak mengantongi ijin edar diantaranya seperti Raja Kong, Idola, Belang, Ghoceng dan Gopek.
“Dan sampai detik ini, untuk ijin edar pada makanan yang dimaksud belum ada,” tandasnya.
Buntut penggerebekan ini, sejumlah orang pun akhirnya diperiksa. Yakni, sang direktur, komisaris hingga karyawan perusahaan. Kendati demikian, polisi sampai saat ini belum menetapkan satupun tersangka. Kata Teguh, pihaknya masih menunggu hasil laboratorium.
Selama pemeriksaan, untuk sementara perusahaan pangan beromzet milyaran per bulan tersebut berhenti beroperasi.
“Secara otomatis, perusahaan PT Usaha Sehati Jaya ini berhenti beroperasi,” tutupnya. (Ady).