SURABAYA – Barang bukti berupa narkoba jenis sabu, ganja, pil ekstasi, happy five dan pil koplo yang diamankan dari tangan 18 tersangka dimusnahkan Polrestabes Surabaya, Selasa (8/10/2019)
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan Polrestabes Surabaya dan Polsek jajajlran selama bulan Juli hingga September 2019 lalu.
“Adapun barang bukti yang diamankan dari 18 tersangka terdiri dari 17 laki-laki dan 1 perempuan, sebanyak 4,8 kilogram sabu, 2,9 kilogram ganja, 1148 pil ekstasi, 990 happy five dan 77.880 butir pil koplo yang kami musnahkan,” ujar Memo saat gelar press rilis di halaman depan Mapolrestabes Surabaya, (8/10).
Sedangkan Polsek jajaran berhasil mengungkap 6 kasus dan meringkus 8 tersangka. Barang bukti yang disita diantaranya 1 kilogram ganja, 40 gram sabu, 10 butir pil ekstasi, 108,954 butir pil koplo.
Dari penyitaan narkoba, lanjut Memo mendapati ada kemasan baru dengan bentuk tablet atau kapsul. Didalam kemasan berbentuk kapsul itu berisi pil ekstasi.
“Didalam kemasan kapsul ini bukan narkoba jenis baru, tapi ekstasi. Alasannya agar pelanggan tidak merasa pahit saat mengkonsumsi pil tersebut,” paparnya. (Ady).