SURABAYA – Polisi hingga kini masih terus melakukan pengembangan terkait keberadaan muncikari S yang menjadi perantara antara Putri Amelia Zahraman atau PA dan muncikari JL.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela menyampaikan dari pengakuan muncikari JL mengenal PA baru seminggu.
“Makanya kami masih kembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain, siapa yang menghubungkan PA dan J ini,” ujarnya saat gelar perkara di balai wartawan Mapolda Jatim, Senin (28/10/2019).
Sampai saat ini, kata Leonard timnya di Jakarta baru melakukan penggeledahan rumah yang diduga sebagai tempat tinggal muncikari S. Disana petugas menemukan satu buah ponsel dan terdapat daftar nama penawaran jasa prostitusi daring.
Sementara Putri Amelia sendiri masih berstatus saksi korban. Namun untuk potensi menjadi tersangka, Polisi masih perlu pendalaman. Terlebih belum ada pasal yang bisa menjerat penyedia jasa prostitusi di hukum pidana.
Jika Putri Amelia nantinya ditemukan terbukti mentransmisikan foto atau video porno, sebagaimana kasus yang menjerat Vanessa Angel beberapa waktu lalu, maka Polisi bisa menjerat (PA) dengan UU ITE.
“Waktu itu, VA (Vanessa Angel) dikenakan UU ITE. Itu salah satu bagian dari pendalaman kami untuk kasus ini, tapi sekarang PA belum ada temuan aktif menawarkan diri lewat ponsel,” kata Leonard.
Bahkan selama PA lanjut Leonard, mengenal muncikari S yang masib buron ini telah menggunakan jasa mantan Putri Pariwisata Indonesia tersebut sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan meminta untuk melayani para pelanggannya sebanyak tiga kali.
“Sudah tiga kali kerjasama PA dengan muncikari S. Baru yang ketiga ini bisa kita amankan,” terangnya.
Sedangkan sosok pemakai jasa yang turut ditangkap didalam kamar bersama PA, berinisial YW dalam kasus prostitusi online ini masih berstatus sebagai saksi.
“Setelah kami periksa, YW statusnya saksi dan sudah dipulangkan. Apabila dibutuhkan maka kami panggil kembali,” ungkap Leonard.
Terkait identitas YW, Leonard menyebut sesuai KTP bahwa lelaki itu pekerja swasta, bukan berlatar politikus ataupun pengusaha.
“Siapa yang bilang? KTP-nya swasta dan berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB),” kata perwira menengah tersebut.
Dikesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, pihaknya menetapkan muncikari JL sebagai tersangka. Pasalnya perbuatan JL telah melanggar sesuai Pasal 298 jo 506 KUHP.
“Karena bentuk transaksi itu ada, dan yang bersangkutan (JL) mendapatkannya,” kata Barung.
Mengenai uang yang disetorkan YW untuk mendapatkan, di lokasi Polisi menyita uang tunai sejumlah Rp 13 juta yang dibawa muncikari JL.
“Uang Rp 13 juta yang disita adalah jumlah pembagian yang diterima muncikari JL,” pungkasnya. (Ady)