SURABAYA – Pelaku tindak pidana pencurian di sebuah rumah di Jalan Darmo Permai Selatan V/80 Surabaya, pada hari Kamis, 5 Desember 2019 lalu berhasil diringkus tim anti bandit Polsek Dukuh Pakis.
Biasanya, pelaku diketahui bernama Prasetio (21), warga asal Ponorogo, menjalankan aksi jahatnya memilih tengah malam. Sekitar pukul 23.00 WIB pelaku membobol rumah yang telah diintai sebelumnya dengan cara mencongkel jendela.
Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Suguhartoyo menceritakan, awal penangkapan pelaku dari korban bernama Stevano Tanmen, melaporkan kejadian pembobolan di rumahnya. Dua buah handphone beserta modem milik korban raib digondol pelaku.
“Selanjutnya kita melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Dalam laporannya dua HP merk Oppo A3S dan merk IPhone milik korban hilang,” kata Kapolsek kepada awak media, Senin (9/12/2019)
Setelah ditelusuri, akhirnya petugas menemukan tempat persembunyian pelaku. Yakni di Dusun Ngledok RT.02/RW.02 Desa Mlarak, Kecamatan Mlarak, Ponorogo.
Kemudian tim menuju ke rumah pelaku dan melakukan penggeledahan dan menemukan dua HP, uang hasil kejahatan Rp.150 ribu, buku rekening bank BRI dan modem merk andromax.
“Ketika diinterogasi oleh tim, pelaku mengakui perbuatannya dan seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan hasil kejahatannya,” tandasnya.
Selanjutnya tersangka dibawa ke mako Polsek Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Perbuatan pelaku kita jerat tentang pencurian dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Ady)