SURABAYA – Melawan saat hendak ditangkap, Polisi hadiahi tembakan di bagian kaki kedelapan tersangka kasus Narkotika jenis sabu. Delapan tersangka masuk dalam daftar jaringan Aceh dan Lapas Madiun.
Delapan kurir sabu yang diamankan Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, diketahui berinisial DI (41) warga asal Tulungagung, JF (42) warga asal Malang, dan RA (41) asal Aceh Timur. Serta empat tersangka lain warga asal Aceh Utara, yakni DS (23), MZ (31), FH (20) dan MN (20).
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian mengatakan, penangkapan para tersangka setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
Dari delapan tersangka petugas terlebih dulu meringkus enam tersangka di sebuah penginapan di daerah Malang, Jawa Timur, pada Senin, 09 Desember 2019, sekitar pukul 01.00 WIB.
“Saat digeledah, kita menemukan 6 (enam) buah HP dan 6 (enam) buah pasang sepatu yang digunakan untuk menyimpan sabu siap kirim,” kata Memo Ardian di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (18/12/2019).
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan. Hasilnya tiga tersangka lainnya berhasil diringkus di tempat berbeda. Pertama, tersangka JF diamankan di dalam rumah yang berlokasi di Malang, pada hari Senin, 09 Desember 2019 sekitar pukul 19.00 WIB.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka JF, petugas menemukan barang bukti berupa 4 (empat) poket sabu dengan berat total 2,06 gram, 2 (dua) buah HP dan 1 (satu) buah kartu ATM.
“Pengembangan tersebut kita dapat awalnya dari pengakuan tersangka DS, bahwa dia baru melakukan pengiriman sabu kepada tersangka JF pada, Minggu 8 Desember 2019, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah penginapan (tersangka JF) di daerah Malang dengan imbalan sejumlah uang yang diberikan oleh tersangka SW masih buron (DPO),” tandas Memo.
Pengembangan terus digali petugas, alhasil tersangka DI dibekuk pada, Rabu 11 Desember 2019, pukul 05.30 WIB di sebuah rumah di daerah Tulungagung.
Sejumlah barang bukti diantaranya 4 (empat) poket sabu dengan total berat 46,27 gram, 2 (dua) buah HP, 1 (satu) buah ATM, uang tunai, dan 1 (satu) buah timbangan elektrik diamankan petugas.
“Tersangka JF ini mengaku telah tiga kali mendapatkan barang dari DS, dan mengirimkan sabu sebanyak 3 Kilogram ke seseorang yang bernama DI di sebuah Pasar di Tulungagung atas perintah Brong (DPO). Sèdangkan barang bukti berupa 3 Kilogram milik DI telah diranjau di Tulungagung atas perintah KFC (DPO),” imbuhnya.
Kepada wartawan, Memo ngaku pihaknya akan terus melakukan penangkapan terhadap para pelaku baik jaringan Aceh dan Lapas Madiun maupun jaringan lain. Jika masih beraksi mengedarkan barang haram tersebut khususnya di Kota Surabaya.
“Selama mereka beraksi di Surabaya, ya kita tangkap semua,” kata dia, (18/12).
Memo juga mengungkapkan, untuk mengelabuhi petugas, kedelapan tersangka ini menyelipkan sabu yang akan dikirim di dalam sepatu baru dibelinya.
Total barang bukti yang diamankan petugas diantaranya seperti 6 (enam) buah pasang sepatus, 6 (enam) buah HP, 4 (empat) poket sąbu dengan berat total 2,06 gram, 2 (dua) buah HP, dan 1 (satu) buah ATM, 4 (empat) poket sabu dengan total berat 46,27 gram, 2 (dua) buah HP, 1 (satu) buah ATM, uang tunai, dan 1 (satu) buah timbangan elektrik.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ady)