SURABAYA – Dari insiden ambruknya gedung SDN Gentong I, Gadingrejo, Pasuruan, Jawa Timur yang menewaskan dua orang dan belasan luka-luka waktu lalu, akhirnya Polda Jatim menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dua tersangka itu berinisial DM dan SE yang merupakan pelaksan atau krontraktor dan mandor yang menggarap proyek pembangunan atap sekolah tersebut. Saat ini dua tersangka sudah ditahan di Mapolda Jatim.
“Peran mereka karena kelalaiannya pelaksana pekerjaan SDN genting (atap sekolah) tahun 2012. Menurut hasil uji labfor ada beberapa ketidaklaziman dalam pembangunan konstruksi gedung,” ujar Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Dirreskrimum Polda Jatim saat merilis di Mapolda Jatim, Senin (11/11/2019).
Gidion menjelaskan, ada beberapa yang penyebab bangunan atap sekolah itu ambruk diakibatkan karena pembangunannya tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, diantaranya yaitu besi kolom yang seharusnya 4 biji diisi hanya 3 biji, diameter besi kolom yang digunakan banci (lebih kancil dari seharusnya).
“Kolom cor harusnya diisi dengan 4 besi. Kalau sesuai perencanaan adalah besi ukuran 12 mili meter, ini pakai besi dibawah ukuran tidak sesuai. Kalau diukur cuma 8 mili meter,” paparnya.
Selain itu, setelah dievakuasi penyidik juga menemukan pasir yang dipakai tidak memiliki kualitas bagus. Dimana dalam spesifikasi, kontraktor harus pakai pasir Lumajang, karena mempunyai daya ikatnya cukup bagus.
“Bahan baku inti, pasir tidak sesuai dengan pasir yang direncanakan. Ini pakai pasir biasa. Padahal pasir yang bagus itu pasir Lumajang, daya ikatnya itu cukup bagus,” kata Gidion.
Sementara pendidikan yang disandang dua tersangka itu tidak mempunyai pendidikan formal bidang bangunan, karena keduanya berpendidikan formal SMP dan SMA.
Keduanya dijerat Pasal 359 KUHP atau 360 KUHP atas kelalainnya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Ady)