SURABAYA -Ditresnarkoba Polda Jatim musnahkan barang bukti hasil tangkapan selama bulan September-Oktober 2019. Barang bukti yang disita dari tangan 3 pelaku, ini berupa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih puluhan kilogram dan pil koplo dobel L.
Tiga pelaku itu adalah NAHN alias A bin AG, asal Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, MM bin IS, asal Desa Karangan, Kecamatan Bareng, Jombang dan BM, PNS Sipir LP Kelas I Madiun, warga Desa Madigondo, Kecamatan Takeran, Magetan.
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Sentosa Ginting L Manik mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap para pelaku yang diamankan dari tiga lokasi sekaligus. Pertama, kasus yang terjadi pada tanggal 19 Juli 2019 dengan tersangka NAHN, warga Sawahan, Kota Surabaya, dengan barang bukti 11,130 gram sabu.
“Yang 11 kilo ini, kita tangkap di Pontianak, lalu kasusnya sekarang sudah P21. Tinggal lima hari lagi kita limpahkan (tahap 2) akan diserahkan ke Kejaksaan,” tandas Ginting disela acara pemusnahan.
Kedua, kasus terungkap pada 30 September 2019 lalu. Dengan tersangka, MM bin IS warga Tanjungsari, Sukomanunggal, Kota Surabaya. Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kedua ini, berupa sabu seberat 12,4 gram serta 274 ribu pil koplo.
“Kasusnya kita dapat di Jawa Timur, di Surabaya,” lanjut Ginting.
Terakhir, kasus yang terungkap pada 12 Oktober 2019 dengan TKP di Magetan. satu tersangka, berinisial BM, warga Takeran Magetan, berhasil diamankan. Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti sebuah sabu seberat 690 gram.
Modus yang dijalankan para tersangka untuk mengedarkan sabu hampir rata-rata sama. Terutama untuk kasus 11 kilogram sabu.
Dikatakan Ginting, pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menaruh sabu kedalam galon cat yang dilakban menggunakan isolasi warna hitam.
“Ada 80 sekian galon, tapi didalam galon itu ada 11 kilogram sabu. Yang kedua juga demikian, tadinya murni galon tapi sudah dilakban warna hitam semua. Modusnya masih tetap sama,” tururnya.
Dari sekian barang bukti sabu yang berhasil dimusnahkan tersebut, rencananya oleh pelaku akan dikirim ke penadah yang ada di Sokobanah, Sampang, Madura.
“Semuanya, ke Sokobanah,” tutupnya.
Kini ketiganya sudah menjalani penahanan di Penjara Polda Jatim dan petugas akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2005 tentang Narkotika. (Ady)