SURABAYA – Polda Jatim menurunkan 3.261 personel untuk pelaksanaan Operasi Zebra Semeru yang akan berlangsung selama 14 hari, terhitung hari ini, Rabu, 23 Oktober sampai 5 November 2019.
Dimulainya Operasi Zebra Semeru ini ditandai dengan pemasangan pita melalui Gelar Pasukan di lapangan apel Mapolda Jatim, Rabu (23/10/2019).
Dijelaskan Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan razia lalu lintas yang digelar kembali ini memiliki kewenangan petugas dalam menegakkan hukum selama pelaksanaan operasi.
“Ada beberapa petugas deteksi memberikan informasi tentang Kamseltibcarlantas yang terjadi sebelumnya. Setelah itu ada Satgas preemtif, preventif, penegakan hukum dan bantuan operasi,” kata Budi, Selasa (23/10).
Budi juga mengatakan akan mengedepankan penegakkan hukum terhadap pelanggar lalu lintas selama pelaksanaan operasi.
Hal ini berbeda dengan giat operasi serupa, yang sebelumnya pernah digelar dengan sandi Operasi Patuh Semeru. Yang lebih cenderung pada pembinaan.
Selain petugas polisi lalu lintas, kata Budi, operasi juga melibatkan pasukan dari instansi samping. Yakni, dari unsur TNI maupun petugas Dishub Jawa Timur.
“Nanti dibantu POM TNI dan Dinas Perhubungan,” tandasnya.
Dalam Operasi Zebra Semeru 2019, petugas akan memprioritaskan menindak delapan jenis pelanggaran lalu lintas. Antara lain, bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan, pengendara yang tak memakai sabuk pengaman, kendaraan tanpa surat-surat, kendaraan melawan arus, pengendara yang kedapatan berada dibawah pengaruh alkohol, tidak memaki helm standard SNI, pengendara dibawah umur dan menggunakan HP saat berkendara. (Ady)