SURABAYA – Ditreskrimsus Polda Jatim ungkap kasus peredaran bibit tanaman tak bersertifikat yang diproduksi di wilayah Gresik. Bibit tersebut dijual ke petani dengan harga murah tidak sesuai SOP sertifikasi dari Kementerian Pertanian.
Dalam ungkap perkara ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan ada dua pelaku yang ditangkap di Gresik dan Blitar. Mereka diantaranya berinisial K (56) dan SM (48).
“Undang-undang yang dilanggar ada hortikultura 13 tahun 2010. Yang dilanggar mereka yang tidak melakukan sertifikasi benih-benih yang berlaku di UU tersebut,” kata Barung saat gelar press rilis di Mapolda Jatim, Rabu (30/10/2019).
Sementara Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wahyudi menambahkan, setiap benih yang diedarkan ke masyarakat harus mengantongi sertifikat standar mutu dari Kementerian Pertanian maupun Balai Pengawasan Sertifikasi Benih (BPSB).
Karena menurutnya, hal tersebut harus dilakukan agar benih yang diproduksi berkualitas bagus dan membuat tanaman tumbuh bagus. Jika tidak sertifikasi, benih tersebut tidak memiliki kualitas yang bermutu.
“Dari mulai pembibitan, harusnya ada balai tertentu, untuk sertifikasi ada syaratnya dari balai penelitian. Dia tidak melakukan tahapan itu dan ini merugikan apabila ini hasilnya tidak sesuai dengan SOP,” terang Wahyudi.
Wahyudi menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pengguna bibit tersebut. Masyarakat mengaku hasil panen sayurnya tidak optimal saat menggunakan bibit ilegal yang tidak sesuai mutu.
Dalam praktiknya, kedua tersangka telah berkecimpung di usaha benih ilegal sejak delapan tahun lalu. Wahyudi mengatakan, ada uang hingga miliaran rupiah yang telah mereka kantongi. Karena dalam setahun, tersangka mengaku memperoleh keuntungan bersih Rp 300 juta.
Tak hanya itu, menurut Wahyudi, bibit ilegal ini telah beredar di beberapa daerah di Jatim. Bahkan, beberapa bibit juga ditemukan di luar Jatim. Pelaku biasanya mengirim bibit ini kepada para petani di pedesaan.
“Ini ada di toko-toko kecil, ada yang jual langsung ke petaninya juga,” lanjutnya.
Kendati usaha melanggar hukum ini sudah dihentikan, polisi menilai banyak kegiatan serupa yang masih beroperasi. Untuk itu, Wahyudi menegaskan pihaknya akan terus melakukan razia.
“Akan tetap kita cari lagi, tidak menutup kemungkinan ada lagi,” pungkasnya. (Ady)