BANDUNG – Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo, yang di dampingi bersama Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, Kasat Lantas AKP Ricky Adipratama, Dishub, Jasa Raharja dan Tim Medis, menggelar jumpa pers terkait tragedi maut di Tol Cipularang, pada Senin (2/9/19) kemarin.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, kecelakaan tabrakan beruntun yang terjadi di tol Cipularang di KM 91,200 /B arah Bandung-Jakarta, telah ditetapkan dua orang tersangka berdasarkan keterangan saksi saksi dan keterangan tersangka sendiri.
“Dan semua barang bukti yang ada di TKP baik barang bukti yang meninggal dunia maupun yang masih hidup,” kata Kombes Pol Trunoyudo, Rabu (4/9/19).
“Serta berdasarkan bukti-bukti lain yang kita dapatkan selama olah TKP, serta keterangan ini yang keterkaitan antara kasus dum truk terguling yang meninggal dunia dengan kasus yang kedua dum truk yang menabrak 18 Kendaraan dari belakang,” tambahnya.
Dapat kami simpulkan seperti yang sudah disampaikan 2 tersangka yang sudah ditetapkan pertama karena adanya unsur kelalaian sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Kemudian unsur kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka berat, unsur kelalaian mendapatkan orang lain luka ringan, serta unsur kelalaian mengakibatkan rusaknya atau timbulnya kerugian material,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan secara komprehensif dimana diketahui bahwa tersangka S itu bersama-sama dengan tersangka DH mengemudikan kendaraan dengan tipe jenis perusahaan yang sama dan membawa muatan dengan jenis dan jumlah yang sama, di mana dua tersangka ini membawa material tanah melebihi batas muatan yang seharusnya 12 ton ternyata membawa 37 ton.
“Jadi ada kelebihan muatan 25 Ton. Untuk DH pengemudi Dumtruck B 9763 UIT di bebaskan secara hukum karena telah meninggal dunia,” terangnya.
Sedangkan untuk S pengemudi Dumtruck B 9410 UIU, di kenakan pasal 310 ayat 1 , 2, 3 dan ayat 4 UU Lalulintas Nomor 22 tahun 2009. “Dan pasal 359 dengan ancaman 6 tahun penjara,” pungkas Kabid Humas Polda Jabar.
Seperti diketahui sebelumnya, perjalanan di Tol Cipularang atau Tol Purbaleunyi KM 91 arah Jakarta pada Senin (2/9) siang berubah menjadi mencekam.
Sekitar pukul 12.43 WIB, terjadi kecelakaan beruntun di titik tersebut. Tak tanggung-tanggung, 21 kendaraan terlibat dalam kecelakaan maut itu. Bahkan, 4 kendaraan di antaranya terbakar.
Akibat dari kecelakaan maut tersebut, PT Jasa Marga sempat memberlakukan rekayasa lalu lintas contraflow di titik awal KM 93 – KM 90. Pengguna jalan arah Bandung menuju Jakarta sempat diarahkan keluar melalui GT Cikamuning KM 116, dan masuk kembali ke Jalan Tol Purbaleunyi melalui GT Jatiluhur KM 81. (Red).