JAKARTA – Jaksa Pinangki Sirna Malasari membantah keterlibatan mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam kasus Djoko Tjandra. Keterangan itu disampaikannya melalui surat eksepsi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Penyebutan nama pihak-pihak tersebut bukanlah atas pernyataan terdakwa dalam proses penyidikan,” kata pengacara Pinangki, Jefri Moses membacakan eksepsi, Rabu, (30/9/2020).
Menurut Jefri, ada pihak yang sengaja ingin mempersalahkan kliennya atas munculnya nama-nama tersebut. Sehingga, kata dia, seolah nama-nama itu muncul atas kesaksian Pinangki.
“Terdakwa sejak awal dalam penyidikan menyampaikan tidak mau menimbulkan fitnah,” ungkap Jefri.
Jefri menjelaskan, Pinangki hanya mengenal Hatta Ali sebagai mantan Ketua MA. Sedangkan, Burhanuddin hanya dikenalnya sebagai atasan di Kejaksaan Agung.
“Namun tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau,” jelasnya.
Sebelumnya, nama Burhanuddin dan Hatta Ali muncul dalam surat dakwaan jaksa. Kedua nama pejabat itu muncul dalam action plan yang disodorkan Pinangki ke Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa bebas.
Ada sepuluh tahapan dalam rencana yang dibuat Pinangki itu, termasuk aktifitas surat menyurat antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua MA, Hatta Ali.
Jaksa menyebut action plan itu dibanderol seharga US$ 100 juta. Djoko menolak harga yang ditawarkan Pinangki. Ia hanya menyetujui US$ 10 juta. Sebagai uang muka, Djoko Tjandra kemudian menyerahkan US$ 500 ribu kepada Pinangki. (AS).