HALUT – Sejak diberlakukan penambahan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun, permohonan paspor di Kantor Imigrasi Tobelo Kemenkumham Malut meningkat.
Kantor Imigrasi Tobelo mendadak kebanjiran permohonan paspor, hal ini berimbas dari penambahan masa berlaku paspor yang semula 5 tahun menjadi 10 tahun.
Sejak ditetapkan, pada Rabu (12/10/22) lalu , banyak masyarakat yang menyambut dengan antusias.
Kepala Kantor Imigrasi Tobelo, Agung Pramono membenarkan hal tersebut, “iya, sejak penambahan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun, permohonan paspor di Kantor Imigrasi Tobelo meningkat,” Kata Agung, Selasa (1/11/22).
Tidak berselang lama dari penetapan penambahan masa berlaku menjadi 10 tahun, Kantor Imigrasi Tobelo menerima permohonan eazy passport di Kabupaten Halmahera Tengah.
“Tepatnya di pulau Gebe, melalu program eazy passport yang dimohonkan oleh PT. Mineral Trobos sebanyak 283 pemohon yang dilaksanakan tanggal 25-28 Oktober 2022,” ungkap Agung.
Permohonan paspor di bulan September sebanyak 50 dan di bulan Oktober sebanyak 405. (*)