SIDOARJO – Pemerintah Desa Terik dan Kantor Urusan Agama (KUA) Krian, Kabupaten Sidoarjo memastikan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan untuk proses permohonan isbat nikah antara Sarpin dengan Muniah yang telah dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo.
Surat keterangan yang dimaksud tidak pernah dikeluarkan itu untuk proses isbat nikah perkara nomor: 2726/Pdt.G/2020/PA.Sda yang terregister tanggal 3 Agustus 2020 lalu, nama penggugat disamarkan, begitu pun tergugatnya.
Namun, perkara tersebut sudah divonis dan dikabulkan pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu oleh majelis hakim pemeriksa perkara yang diketuai Siti Muarofah Sa’adah dan dua hakim anggota Ridwan dan Husni Mubarok.
Kepala Kantor KUA Krian Misbahul Munir ketika dikonfirmasi mengaku tidak pernah mengeluarkan surat keterangan nikah dari KUA Krian terkait pernikahan Sarpin dengan Muniah yang belum pernah tercatat sebagai syarat yang diajukan permohonan isbat nikah.
“Tidak pernah,” jawabnya singkat melalui pesan singkat WhatApps (WA) ketika dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).
Selain KUA Krian, pihak Pemdes Terik, Kecamatan Krian ketika dikonfirmasi perihal yang sama juga menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat apapun terkait isbat nikah tersebut.
“Saya sama sekali tidak pernah membuat maupun mengeluarkan surat itu,” kata Pj Kades Terik Sunan Asyari, ketika dihubungi.
Bahkan untuk memastikan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan isbat nikah tersebut, Sunan memeriksa buku register desa sejak tahun 2019 hingga Oktober 2020.
“Tidak ada register permohonan surat keterangan untuk isbat nikah. Saya pastikan sudah saya lihat register tersebut tidak ada,” tegasnya.
Humas PA Sidoarjo Akramudin ketika dikonfimasi terkait hal tersebut beberapa hari lalu enggan berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan bahwa surat keterangan dari KUA Krian dicantumkan.
Ia juga mengirim bukti surat KUA tersebut. Hanya saja, dalam surat tersebut justru menegaskan bahwa Sarpin menikah dengan Muhanik, bukan dengan Muniah. Anehnya, nama Muniah ikut dicantumkan dalam surat tersebut.
“(Surat KUA) menjelaskan bahwa Sarpin sebelum menikah dengan Muhanik pernah menikah dengan Muniah,” jawabnya singkat.
Sementara ketika ditanya soal surat keterangan Kepala Desa, Akramudin mengaku surat tersebut tidak ada dan diperbolehkan.
“Boleh pak, kalau urusan perkawinan data yang valid itu dari KUA,” klaimnya.
Dikabulkannya penetapan isbat nikah yang diduga cacat hukum itu jelas ada pihak yang dirugikan yaitu Mujiono, warga Desa Terik yang merupakan putra dari perkawinan yang sah antara Sarpin dengan Muhanik.
Apalagi persoalan itu ada kaitannya dengan perkara perdata sengketa objek tanah sekitar 1 hektar yang sedang proses di PN Sidoarjo.
Pihak Mujiono, sebagai ahli waris sah dari pernikahan yang sah antara Sarpin dan Muhanik melayangkan gugatan kepada tiga tergugat Slamet, Sri Wulyani dan Sulisman, yang mengajukan permohonan isbat nikah dan baru dikabulkan PA Sidoarjo.
“Kami menyayangkan dan menganggap aneh atas dikabulkannya permohonan penetapan tersebut. Apalagi, dua syarat isbat nikah di antara syarat lainnya yaitu surat keteragan dari KUA dan desa tidak pernah ada dan sudah kami pastikan dari dua institusi tersebut,” ucap kuasa hukum Mujiono, Rolland E Potu.
Meski demikian, Rolland menghormati dikabulkannya penetapan tersebut. Namun, lanjut dia, pihaknya menegaskan akan melakukan upaya hukum lain terkait persoalan tersebut.
“Termasuk terkait proses pemeriksaan di PN Sidoarjo saat ini,” pungkasnya. (*)