SIDOARJO – Semakin kencang pemberantasan narkotika yang dilakukan petugas Lapas Kelas I Surabaya, semakin variatif pula modus yang digunakan.
Terbaru, petugas lapas yang terletak di Kecamatan Porong itu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan empat paket narkotika berbagai jenis yang diselundupkan dalam speaker aktif.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono menyebutkan bahwa speaker aktif tersebut dikirimkan ke lapas melalui jasa ekspedisi.
Paket itu ditujukan untuk nama yang tidak dikenal. Saat ditelusuri, tidak ada nama pegawai maupun warga binaan dengan nama tersebut.
Namun, paket tersebut diterima oleh seorang warga binaan yang menjadi tahanan pendamping berinisial DD. Narapidana kasus pencurian itu langsung ditegur oleh Kasi Keamanan dan Ketertiban Nurcahyo Wicaksono.
Pria yang akrab disapa Cahyo itu lalu menanyakan peruntukannya. DD menjawab bahwa paket tersebut untuk WBP berinisial RZ yang ditempatkan pada Blok C.
“Sesuai SOP yang berlaku, barang tersebut tidak diperbolehkan masuk, sehingga petugas melakukan penggeledahan barang tersebut,” ujar Krismono dalam keterangan persnya siang ini (17/10).
Sekilas tidak ada yang aneh. Karena speaker tersebut adalah barang baru lengkap dengan kardus yang masih kinyis-kinyis. Petugas pun mengeluarkan satu per satu barang yang ada dalam paket tersebut.
“Petugas mencurigai subwofer yang lebih berat dari biasanya,” lanjut Krismono.
Kemudian petugas membuka bagian subwofer menggunakan obeng. Sesaat setelah terbuka, terlihat ada empat bungkusan dengan bentuk berbeda. Keempat bungkusan itu dibungkus kertas putih dan lakban coklat.
“Barang diduga narkotika itu ditempelkan di dinding dalam subwofer menggunakan perekat dua sisi,” terang Kalapas Porong Gun Gun Gunawan.
Setelah dibuka didapati bahwa satu paket panjang dengan 15 Cm pipih diduga merupakan psikotropika jenis happy five.
Satu paket terbesar berisi pil koplo. Dan dua paket lainnya masing-masing sekitar 10 Cm persegi dan 5 Cm persegi berisi serbuk putih diduga sabu-sabu.
“Keempat paket tersebut langsung diserahkan kepada pihak kepolisian,” urai Gun Gun.
Terkait berat dan jumlah barang bukti tersebut, Gun Gun mengungkapkan bahwa seluruhnya telah diserahkan kepada pihak kepolisian, tepatnya Polsek Porong. Sehingga, sudah menjadi kewenangan korps baju coklat tersebut.
“Silahkan bertanya kepada pihak kepolisian, karena BB langsung kami serahkan kepda yang berwajib,” tutup Gun Gun. (Red)