SURABAYA – Pengangkatan Direktur Pengembangan Usaha PT Jatim Grha Utama (JGU) dinilai cacat hukum, karena tanpa melalui persyaratan dan seluruh tahapan seleksi direksi BUMD yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) itu, diduga menabrak Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang dalam pasal tersebut menegaskan dengan detail dan lengkap semua tahapan proses rekruitmen (seleksi) direksi BUMD beserta syarat-syaratnya.
Menyikapi proses pengangkatan Direktur BUMD beberapa waktu lalu, Gubernur Jawa Timur semestinya perlu mengadakan evaluasi terkait proses seleksi dan penetapan Direktur PT JGU sebagai BUMD milik provinsi jawa timur untuk taat aturan.
Sebab, PT JGU adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) milik Pemprov Jatim.
Pasal paling krusial yang berpotensi dilanggar itu adalah pasal 57 huruf (h) PP No54/2017. Bahwa seseorang untuk dapat diangkat sebagai anggota direksi harus memenuhi syarat berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali.
Diduga salah satu Direktur Pengembangan Usaha PT JGU yang di jabat sejak Agustus 2019 silam oleh Ir. Andira Reo Putra, Dipl, MAURP dalam data Perusahaan tertera lahir pada tanggal 20 Oktober 1984 di Surabaya dan berdomisili di Surabaya, dihitung masih berusia 34 tahun. Sedangkan dalam Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) lahir pada Tahun 1985.
Berdasarkan informasi yang beredar, Reo panggilan sapaan Andira Reo Putra merupakan orang terdekat Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak.
Seharusnya peran dan tanggung jawab Direktur merupakan hal penting didalam suatu Perusahaan maupun Korporasi.
Sementara Gubernur Jatim seharusnya jeli dalam memilih direktur BUMD, dan patuh terhadap peraturan pemerintah No54/2017.
Sesuai dengan PP yang berlaku, Gubernur berhak melakukan evaluasi regulasi, pencapaian atas rencana bisnisnya. Sehingga dari masalah tersebut bisa diselesaikan dan tidak memperluas potensi konflik kepentingan karena pelanggaran peraturan seperti di atas.
Agar dalam pengelolaan BUMD bisa fokus pada pengelolaan dan meningkatkan pendapatan perusahaan. Belum lagi, mempertanyakan posisi saat seleksi pengangkatan Direktur diduga terkesan tertutup dan tidak transparan.
Saat dikonfirmasi melalui chat pribadi Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, terkait dugaan kesalahan administrasi data rekrutmen Direktur yang belum cukup umur berdasarkan PP No54/2017, pasal 57 huruf (h) tentang peraturan jabatan Direktur, Emil enggan membalas maupun memberikan komentarnya. (Red/HNN).