• Latest
  • Trending
Pengadilan Agama Sidoarjo Kabulkan Isbat Nikah Tanpa Keterangan KUA

Pengadilan Agama Sidoarjo Kabulkan Isbat Nikah Tanpa Keterangan KUA

15/10/2020
Kejagung Diminta Periksa Oknum Jaksa yang Bermain dalam Kasus Korupsi di Kejatisu

Kejagung Diminta Periksa Oknum Jaksa yang Bermain dalam Kasus Korupsi di Kejatisu

24/09/2023
Turnamen BS Cup Berhadiah Rp 1 M Sukses, Porgemas Raih Juara Satu

Turnamen BS Cup Berhadiah Rp 1 M Sukses, Porgemas Raih Juara Satu

18/09/2023
Datangi Kejatisu, IMM Sumut Pertanyakan Progess Kasus Dugaan Korupsi CV Tifani May Lova

Datangi Kejatisu, IMM Sumut Pertanyakan Progess Kasus Dugaan Korupsi CV Tifani May Lova

11/09/2023
Wakapolri Komjen Agus Andrianto Turut Sambut Kepulangan Presiden RI dari KTT G20 India

Wakapolri Komjen Agus Andrianto Turut Sambut Kepulangan Presiden RI dari KTT G20 India

11/09/2023
Caleg DPR RI Ririn Subriana Pasaribu Siap Menyuarakan Aspirasi Masyarakat Dapil ll Sumut

Caleg DPR RI Ririn Subriana Pasaribu Siap Menyuarakan Aspirasi Masyarakat Dapil ll Sumut

10/09/2023
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Rabu, September 27, 2023
  • Login
LimaMenit.id
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
LimaMenit.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Parlemen
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Kumham
  • Hukrim
  • Hankam
  • Olahraga
Home Hukum

Pengadilan Agama Sidoarjo Kabulkan Isbat Nikah Tanpa Keterangan KUA

by Abu Fatih
15/10/2020
Reading Time: 3 mins read
0
Pengadilan Agama Sidoarjo Kabulkan Isbat Nikah Tanpa Keterangan KUA

Mujiono (kiri) di dampingi kuasa hukumnya Rolland E Potu. (Foto : Ist)

2.8k
SHARES
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

SIDOARJO – Perkara permohonan pengesahan nikah atau isbat nikah di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo, diduga cacat. Karena, perkara yang telah divonis dan dikabulkan tersebut diduga tidak ada surat keterangan dari KUA dan Kepala Desa.

Perkara isbat nikah yang diduga cacat hukum tersebut terregister perkara nomor: 2726/Pdt.G/2020/PA.Sda.

“Setelah kami turun ke lapangan ke instansi tersebut (KUA Krian dan Desa Terik) dan mengecek memang tidak pernah dikeluarkan surat apapun,” kata kuasa hukum Mujiono, Rolland E Potu, warga Desa Terik, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Rolland menyayangkan dan menganggap aneh atas dikabulkannya permohonan penetapan tersebut. Padahal, lanjut dia, dua diantara syarat lainnya isbat nikah yaitu surat keterangan dari KUA dan surat keterangan dari Kepala Desa tidak pernah mengeluarkan surat apapun.

BacaJuga:

Akhirnya Gugatan Objek Tanah Mujiono Dikabulkan PN Sidoarjo

Akhirnya Gugatan Objek Tanah Mujiono Dikabulkan PN Sidoarjo

26/02/2021
5.7k
Puluhan Tahun Mujiono di Dzolimi Saudara Tiri, Hakim Akhirnya Turun Sidang Lokasi Tanah Sengketa di Krian

Puluhan Tahun Mujiono di Dzolimi Saudara Tiri, Hakim Akhirnya Turun Sidang Lokasi Tanah Sengketa di Krian

13/11/2020
5.7k
Tak Hadir Saat Sidang PS Tanah Sengketa di Desa Terik, Kubu Tergugat Mulai Ketakutan

Tak Hadir Saat Sidang PS Tanah Sengketa di Desa Terik, Kubu Tergugat Mulai Ketakutan

26/10/2020
5.6k
PA Sidoarjo Minta Mujiono Ajukan Pembatalan Penetapan Isbat Nikah yang Diajukan Saudara Tirinya

PA Sidoarjo Minta Mujiono Ajukan Pembatalan Penetapan Isbat Nikah yang Diajukan Saudara Tirinya

23/10/2020
5.7k

“Kami pastikan itu tidak ada, karena tiga hari yang lalu kami sudah datang dan pastikan ke instasi tersebut (KUA Kecamatan Krian dan Desa Terik). Ini yang kami sesalkan, mengapa permohonan penetapan isbat itu dikabulkan. Kami menghormati putusan itu, tapi nanti akan kami tempuh jalur hukum lain,” jelas Rolland dalam keterangannya ketika di PN Sidoarjo, Kamis (15/10/2020).

Rolland keberatan terkait dikabulannya isbat nikah tersebut tentu sangat berdasar karena ada kaitannya dengan perkara perdata sengketa objek tanah sekitar 1 hektar yang sedang proses di PN Sidoarjo.

Dimana perkara tersebut diajukan kliennya, Mujiono adalah ahli waris sah dari pernikahan yanh sah antara Sarpin dan Muhanik. Melawan tiga tergugat Slamet, Sri Wulyani dan Sulisman, yang mengajukan permohonan isbat nikah dan baru dikabulkan PA Sidoarjo.

“Kami juga menginformasikan, berkirim surat kepada majelis hakim PA Sidoarjo pada 24 Agustus 2020 lalu bahwa perkara itu juga tengah disidangkan di PN Sidoarjo,” tegas Rolland.

Sementara dari situs https://sipp.pa-sidoarjo.go.id/index.php/detil_perkara mengungkap bahwa perkara isbat nikah nomor : 2726/Pdt.G/2020/PA.Sda terregister tanggal 3 Agustus 2020 lalu, nama penggugat disamarkan, begitupun tergugat.

Sedangkan, Ketua Majelis yang menyidangkan perkara tersebut yaitu Siti Muarofah Sa’adah dan dua hakim anggota Ridwan dan Husni Mubarok.

Perkara tersebut diputus tanggal 5 Oktober 2020 lalu. Majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon yang amarnya sebagi berikut.

“Menyatakan sah perkawinan orang tua Pemohon dan Para Termohon yang bernama Sarpin bin Timan dan Muni’ah binti Mad Dullah yang dilaksanakan pada tahun 1957 di Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo.”

“Memerintahkan kepada Pemohon dan atau Para Termohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.351.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah)”.

Terpisah Humas PA Sidoarjo Akaramudin ketika dikonfimasi terkait penetapan isbat nikah yang dinilai cukup janggal karena diduga surat keterangan KUA Krian dan Kades Terik tidak dicantumkan sebagai persyaratan tersebut enggan berkomentar terlalu banyak.

Akramudin hanya mengatakan bahwa surat keterangan dari KUA Krian dicantumkan. Ia juga mengirim bukti surat KUA tersebut. “(surat KUA) menjelaskan bahwa Sarpin sebelum menikah dengan Muhanik pernah menikah dengan Muniah,” jawabnya singkat.

Sementara ketika ditanya soal surat keterangan Kepala Desa, Akramudin mengaku surat tersebut tidak ada dan diperbolehkan. “Boleh pak, kalau urusan perkawinan data yang falid itu dari KUA,” terangnya. (*)

Share1121Tweet701Send
Previous Post

Bawaslu Sidoarjo Panggil Paslon BHS-Taufiqulbar Terkait Pelanggaran Video Viral Dangdutan

Next Post

Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Keliling Ponpes Pantau Pelaksanaan Protokol Kesehatan

#JanganLewatkan

Datangi Kejatisu, IMM Sumut Pertanyakan Progess Kasus Dugaan Korupsi CV Tifani May Lova
Headline

Datangi Kejatisu, IMM Sumut Pertanyakan Progess Kasus Dugaan Korupsi CV Tifani May Lova

11/09/2023
5.6k
Kades Sampali Merasa Diintervensi Oknum Anggota DPRD Deliserdang Soal Surat Penguasaan Fisik
Headline

Kades Sampali Merasa Diintervensi Oknum Anggota DPRD Deliserdang Soal Surat Penguasaan Fisik

05/09/2023
5.6k
Kapolres Dairi Sampaikan Permohonan Maaf Atas Dugaan Kasus Penganiayaa Personel
Headline

Kapolres Dairi Sampaikan Permohonan Maaf Atas Dugaan Kasus Penganiayaa Personel

30/08/2023
5.6k
Gerakan Lintas Pemuda Ormas Mahasiswa dan Masyarakat Tolak Hasil Uji Kelayakan Bawaslu Tapteng Periode 2023-2028
Headline

Gerakan Lintas Pemuda Ormas Mahasiswa dan Masyarakat Tolak Hasil Uji Kelayakan Bawaslu Tapteng Periode 2023-2028

23/08/2023
5.6k
IMM Sumut Protes Tidak Ada Komisioner Bawaslu Tapteng Terpilih yang Beragama Islam
Headline

IMM Sumut Protes Tidak Ada Komisioner Bawaslu Tapteng Terpilih yang Beragama Islam

21/08/2023
5.6k
Ketua DPRD Tapteng: Masinton Pasaribu Sebaiknya Bercermin Dulu
Headline

Ketua DPRD Tapteng: Masinton Pasaribu Sebaiknya Bercermin Dulu

17/08/2023
5.6k
Load More
Next Post
Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Keliling Ponpes Pantau Pelaksanaan Protokol Kesehatan

Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Keliling Ponpes Pantau Pelaksanaan Protokol Kesehatan

Hari Pangan Dunia, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Kunjungi Puspa Agro

Hari Pangan Dunia, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Kunjungi Puspa Agro

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
©️ Copyright 2022 - LimaMenit.ID | All Rights Reserved

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial

Ikuti Kami :

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In