• Latest
  • Trending
Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015

Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015

02/03/2022
Mantan Bupati Tapteng Bakhtiar Sibarani Hadiri Acara Pembukaan PESPARANI Katolik 2023

Mantan Bupati Tapteng Bakhtiar Sibarani Hadiri Acara Pembukaan PESPARANI Katolik 2023

01/10/2023
Kejagung Diminta Periksa Oknum Jaksa yang Bermain dalam Kasus Korupsi di Kejatisu

Kejagung Diminta Periksa Oknum Jaksa yang Bermain dalam Kasus Korupsi di Kejatisu

24/09/2023
Turnamen BS Cup Berhadiah Rp 1 M Sukses, Porgemas Raih Juara Satu

Turnamen BS Cup Berhadiah Rp 1 M Sukses, Porgemas Raih Juara Satu

18/09/2023
Datangi Kejatisu, IMM Sumut Pertanyakan Progess Kasus Dugaan Korupsi CV Tifani May Lova

Datangi Kejatisu, IMM Sumut Pertanyakan Progess Kasus Dugaan Korupsi CV Tifani May Lova

11/09/2023
Wakapolri Komjen Agus Andrianto Turut Sambut Kepulangan Presiden RI dari KTT G20 India

Wakapolri Komjen Agus Andrianto Turut Sambut Kepulangan Presiden RI dari KTT G20 India

11/09/2023
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Senin, Oktober 2, 2023
  • Login
LimaMenit.id
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
LimaMenit.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Parlemen
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Kumham
  • Hukrim
  • Hankam
  • Olahraga
Home Headline

Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015

by Amanda Rizka
02/03/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015
2.8k
SHARES
8.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang memproses revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pada prinsipnya ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022, insyaallah segera selesai,” ujar Ida, dikutip dari laman resmi Kemnaker, Rabu (02/03/2022).

Revisi dilakukan Kemnaker sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar tata cara persyaratan dan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT ) dipermudah. Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Ida mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.

BacaJuga:

Presiden Jokowi Bagikan BLT di Pasar Angso Duo Jambi

Presiden Jokowi Bagikan BLT di Pasar Angso Duo Jambi

07/04/2022
7.8k
Kemenag Tetapkan Label Baru Halal Indonesia, Berlaku Secara Nasional

Kemenag Tetapkan Label Baru Halal Indonesia, Berlaku Secara Nasional

12/03/2022
9.8k
Evakuasi Rombongan WNI dari Ukraina Tiba di Indonesia

Evakuasi Rombongan WNI dari Ukraina Tiba di Indonesia

04/03/2022
8.7k
Berlaku Mulai 3 Maret, Penumpang Wajib Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan

Berlaku Mulai 3 Maret, Penumpang Wajib Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan

02/03/2022
5.6k

“Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif sehingga saat ini Permenaker 19/2015 masih berlaku. Dengan demikian, pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” jelas Menaker.

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta, yaitu manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun re-skilling.

“Dengan demikian, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” tandasnya. (xc)

Share1677Tweet1048Send
Previous Post

Berlaku Mulai 3 Maret, Penumpang Wajib Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan

Next Post

Datangi Lokasi Banjir di Lamongan, Puan Dorong Normalisasi Sungai dan Pembuatan Pintu Air

#JanganLewatkan

Mantan Bupati Tapteng Bakhtiar Sibarani Hadiri Acara Pembukaan PESPARANI Katolik 2023
Headline

Mantan Bupati Tapteng Bakhtiar Sibarani Hadiri Acara Pembukaan PESPARANI Katolik 2023

01/10/2023
5.6k
Kejagung Diminta Periksa Oknum Jaksa yang Bermain dalam Kasus Korupsi di Kejatisu
Headline

Kejagung Diminta Periksa Oknum Jaksa yang Bermain dalam Kasus Korupsi di Kejatisu

24/09/2023
5.6k
Turnamen BS Cup Berhadiah Rp 1 M Sukses, Porgemas Raih Juara Satu
Headline

Turnamen BS Cup Berhadiah Rp 1 M Sukses, Porgemas Raih Juara Satu

18/09/2023
5.6k
Datangi Kejatisu, IMM Sumut Pertanyakan Progess Kasus Dugaan Korupsi CV Tifani May Lova
Headline

Datangi Kejatisu, IMM Sumut Pertanyakan Progess Kasus Dugaan Korupsi CV Tifani May Lova

11/09/2023
5.6k
Wakapolri Komjen Agus Andrianto Turut Sambut Kepulangan Presiden RI dari KTT G20 India
Headline

Wakapolri Komjen Agus Andrianto Turut Sambut Kepulangan Presiden RI dari KTT G20 India

11/09/2023
5.6k
Caleg DPR RI Ririn Subriana Pasaribu Siap Menyuarakan Aspirasi Masyarakat Dapil ll Sumut
Headline

Caleg DPR RI Ririn Subriana Pasaribu Siap Menyuarakan Aspirasi Masyarakat Dapil ll Sumut

10/09/2023
5.6k
Load More
Next Post
Datangi Lokasi Banjir di Lamongan, Puan Dorong Normalisasi Sungai dan Pembuatan Pintu Air

Datangi Lokasi Banjir di Lamongan, Puan Dorong Normalisasi Sungai dan Pembuatan Pintu Air

Mengurai Pemikiran Wamenkumham Tentang Penegakan Hukum di Masa Pandemi

Mengurai Pemikiran Wamenkumham Tentang Penegakan Hukum di Masa Pandemi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
©️ Copyright 2022 - LimaMenit.ID | All Rights Reserved

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial

Ikuti Kami :

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In