SURABAYA – Beredarnya kartu identitas seorang Paralegal dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Equitas Setara di group sosial media WhatsApp menuai konflik.
Pasalnya publik dibuat heran pada kartu identitas tersebut, yang terdapat logo Pengayoman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Kartu identitas tersebut juga mencantumkan foto seorang perempuan bernama Yayuk Sri Wahyuningsih, S.T, dengan keterangan yang bersangkutan sebagai Paralegal.
Paralegal sendiri didefinisikan sebagai orang yang melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan hukum, namun ia tidak mempunyai kualifikasi sebagai praktisi hukum.
Bahkan, dalam beberapa literature disebutkan bahwa paralegal bukanlah sarjana hukum yang memiliki tugas utama yaitu membantu advokat, diantaranya untuk pekerjaan administrative dan pengarsipan dokumen.
Menurut ketentuan yang berlaku, penggunaan logo instansi pemerintah di sebuah kartu identitas pengenal harus merupakan bagian dari lembaga/kementerian tersebut. Artinya LKBH Equitas Setara harus resmi di bawah Kemenkumham RI.
Selain itu, logo pengayoman hanya bisa digunakan oleh organisasi atau lembaga yang mempunyai kaitan langsung dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010, Struktur organisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut:
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
- Direktorat Jenderal Imigrasi
- Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
- Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia
- Inspektorat Jenderal
- Badan Pembinaan Hukum Nasional
- Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan
- Staf Ahli Bidang Ekonomi
- Staf Ahli Bidang Sosial
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
- Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi
Selain itu terdapat juga Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM. Kanwil sendiri merupakan instansi vertikal Kemenkumham yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Kanwil juga terdiri atas beberapa Divisi serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi (Kanim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka, Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Sementara itu, LKBH Equitas Setara sendiri adalah sebuah Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum atau Yayasan Sosial yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan.
Klasifikasi atau penjenjangan LBH/OBH juga diatur dalam Pasal 30 Permenkumham 3/2013 yang membagi OBH menjadi 3 klasifikasi akreditasi, yaitu;
- Akreditasi A: OBH yang dalam satu tahun selama tiga tahun periode akreditasi mampu menyelesaikan minimal 60 kasus litigasi, melaksanakan 7 kegiatan non litigasi, terdapat sedikitnya 10 orang Advokat, dan ada 10 Paralegal.
- Akreditasi B: OBH yang menyelesaikan minimal 30 kasus Litigasi, 5 kasus Non Litigasi, memiliki minimal 5 Advokat, dan 5 Paralegal.
- Akreditasi C: OBH dapat menyelesaikan minimal 10 kasus Litigasi, 3 kasus Non Litigasi, memiliki minimal 1 Advokat, dan 3 Paralegal.
Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum harus melalui proses verifikasi dan akreditasi agar kualitas pelayanan dan pekerjaan yang dilakukan terukur.
Secara kualitas LKBH Equitas Setara mempunyai klasifikasi yaitu ‘Akreditasi C‘. (AF)