SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur mengizinkan kepada masyarakat untuk menggelar pelaksanaan shalat Idul Fitri di masjid atau mushalla dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan.
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali mengatakan, selain menerapkan protokol kesehatan pihaknya juga meminta supaya peserta shalat Idul Fitri hanya 50 persen dari kapasitas masjid atau mushalla.
“Dibukanya izin pelaksanaan Shalat Id tersebut karena data terakhir PPKM mikro yang diterima satgas COVID-19 Kabupaten Sidoarjo tidak ada wilayah RT yang berstatus zona merah maupun oranye,” ujarnya saat menghadiri acara Safari Ramadhan penyerahan santunan kepada para dhuafa di Masjid Nurul Huda Kecamatan Krembung, Senin (10/5/2021).
Ia juga meminta seluruh masjid dan mushalla yang akan dipakai pelaksanaan Shalat Idul Fitri agar para pengurus atau takmirnya menyiapkan fasilitas protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan dan cairan pembersih tangan.
Menurutnya, keluarnya izin pelaksanaan shalat Idul Fitri tersebut setelah mengikuti rapat dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Minggu malam, (9/5) melalui zoom meeting bersama Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji dan Dandim 0816 Letkol Inf. M. Iswan Nusi.
Para jamaah, kata dia, juga diminta wajib memakai masker dan menerapkan jaga jarak, baik selama pelaksanaan shalat Idul Fitri maupun setelahnya.
“Silahkan nanti masyarakat Sidoarjo menggelar shalat Idul Fitri di semua masjid dan mushalla. Adanya COVID -19 jangan terlalu takut, juga jangan terlalu berani, yang penting tetap patuhi protokol kesehatan,” kata dia.
Pria yang akrab dipanggil Gus Muhdlor ini menjelaskan, Pemkab Sidoarjo saat ini tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo yang isinya akan disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10180/012.1/2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di saat masa pandemi COVID-19 di Jawa Timur.
Pada SE Gubernur Jatim di nomor dua mengatur pelaksanaan shalat Idul Fitri berdasarkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT sebagaimana diatur dalam PPKM Mikro.
Bagi daerah atau wilayah yang masih zona merah pelaksanaan shalat id dilaksanakan di rumah masing-masing. Untuk zona oranye jamaah shalat Idul Fitri maksimal 15 persen dari kapasitas tempat. Sedangkan bagi daerah yang masuk zona kuning dan hijau jamaah shalat Idul Fitri bisa dilakukan di masjid dan mushola dengan jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
“Data dari PPKM Mikro tidak ada desa di Sidoarjo yang berstatus zona oranye dan merah. Statusnya kuning dan hijau. Hampir delapan ribu RT di Sidoarjo sudah zona hijau hanya sebagian kecil saja yang zona kuning. Umat Islam harus bisa menjaga diri dengan melaksanakan protokol kesehatan ketat jangan sampai shalat Idul Fitri jadi klaster baru penyebaran COVID-19,” pungkasnya. (*).