SURABAYA – Strategi pendekatan antara Polda Jatim dengan putra kiai pondok pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang ini membuahkan hasil.
Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) yang menjadi tersangka atas dugaan pencabulan pemerkosaan santrinya itu bakal menyerahkan diri.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan, bahwa tim negosiator yang ia turunkan ke pondok pesantren. Kendati untuk melakukan negosiasi agar yang bersangkutan segera memenuhi panggilan penyidik.
“Kita sudah kirimkan tim negosiator ke ponpes (tersangka). Hasilnya, Alhamdulillah Bu Nyai (ibunda tersangka) menerima dengan baik dan berjanji akan menyerahkan anaknya ke Polda Jatim,” kata Luki.
Lalu kapan pelaku akan menyerahkan diri ke Polda Jatim? Luki masih belum bisa memastikan kedatangan pelaku. Harapannya, secepat mungkin keluarga pelaku mengantarkan ke Polda Jatim, untuk segera di proses kasus tersebut.
“Dalam waktu dekat ini. Semoga minggu-minggu ini bisa diantarkan ke Polda,” harap Luki.
Untuk proses hukum, Luki berjanji akan memproses sesuai aturan hukum yang berlaku. “Kita akan proses sesuai aturan,” katanya.
Seperti diketahui pelaku MSAT warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang yang disebut pengurus ponpes, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019.
MSA diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019. Dalam SPDP tersebut, pelaku MSAT dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP.
Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes.
Praktik asusila berlangsung saat proses wawancara (calon karyawan) dimana terlapor MSAT pimpinannya. (Ady)